<

Dianggap Melanggar Permendagri 18 Tahun 2020 LKPJ Bupati Bondowoso di Tolak DPRD

BONDOWOSO, IndonesiaPos

DPRD Kabupaten Bondowoso mengembalikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati terkait penggunaan anggaran 2020.

Pengembalian LKPJ Bupati tersebut karena melanggar amanah Permendagri nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengatakan, kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui LKPJ yang telah diatur dalam PP nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri nomor 18 Tahun 2020.

BACA JUGA :

Bupati Salwa Temui Menteri PPN di Situbondo Minta Dukungan Kembangkan Ijen Geopark

“LKPJ Bupati merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD, yang merupakan representasi masyarakat. Di dalam LKPJ itu memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan. Namun, karena tidak melaksanakan amanah Permendagri nomor 18 Tahun 2020, maka DPRD mengembalikan,”tegasnya.  

Ketua DPC PKB Kabupaten Bondowoso ini mengungkapkan, LKPJ Bupati  dibuat dan disusun untuk disampaikan kepada DPRD terkait semua kebijakan Kepala Daerah selama satu tahun anggaran.

“Tapi kemudian LKPJ yang disampaikan oleh Bupati tidak sesuai dengan Permendagri 18 tahun 2020, sehingga DPRD menolaknya,”imbuhnya.

BERITA TERKINI