BONDOWOSO, IndonesiaPos
Hubungan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bondowoso semakin buruk. Bahkan, pihak pemerintah dalam hal ini Bupati Bondowoso terkesan menantang para legislator Tenggarang, sehingga berujung hak angket.
Sedikitnya, ada 29 dari 45 anggota DPRD, sepakat mengajukan hak angket. Pengajuan hak angket ini dilakukan, lantaran Bupati Salwa Arifin tidak patuh terhadap Fasilitasi Gubernur terkait Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D),sehingga DPRD mengangap Bupati diduga melanggar aturan.
Pengajuan hak angket terkait TP2D, dan masalah kayu ini tentu membahayakan posisi Bupati dan pihak terkait, sebab jika nanti terbukti ada pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan ada seorang pimpinan berurusan dengan hukum dan harus menanggalkan jabatan.
Berdasarkan pantauan di gedung Paripurna DPRD, 29 anggota DPRD dari sejumlah fraksi yang bakal mengajukan hak angket ini diantaranya justru datang dari fraksi yang menjadi pendukung utama pasangan Salwa-Irwan (Sabar) yakni fraksi PDI Perjuangan, fraksi demokrat-PPP, juga seluruh anggota fraksi PKB dan Golkar juga ikut menjadi bagian yang akan mengusulkan hak angket.
BACAJUGA
- Terkait Interpelasi DPRD, Bupati Bondowoso Tutup Mulut
- DPRD Bondowoso Desak Bupati Batalkan Perbup TP2D, Ini Alasan Andi Hermanto
- Pansus TP2D DPRD Bondowoso Ungkap Keterlambatan Draf P-APBD, Ini Penyebabnya
- Pemkab Bondowoso Lelet, Draf P-APBD Telat, TP2D Kerjanya Tidak Jelas
Anggota fraksi PDI Perjuangan, Andi Hermanto mengemukakan bahwa beberapa bulan yang lalu, Bupati Salwa mengajukan fasilitasi ke Gubernur terkait dengan TP2D.
Selanjutnya, Gubernur Jatim merekomendasikan agar keanggotaan TP2D berasal dari unsur akademisi, profesional, tomas, dan toga. Hasil fasilitasi tersebut juga merekomendasikan agar ditambah dari unsur perangkat daerah terkait sekaligus menjadi ketua TP2D.
“Tetapi, Bupati kemudian tidak tunduk pada fasilitasi Gubernur. Padahal, fasilitasi Gubernur tersebut sifatnya wajib, tapi justru dilanggar oleh,”kata Andi, usai rapat di gedung DPRD. Minggu, (28/11/2021) malam
Karena Bupati membangkang terhadap fasilitasi Gubernur terkait dengan TP2D itu, maka fraksi fraksi di DPRD menilai Bupati telah melakukan pelanggaran. Sehingga dalam rapat tertutup tadi malam tersebut disepakati untuk mengajukan hak angket terkait TP2D.
“Besok kita akan mengajukan ke pimpinan. Ditunggu saja besok ya, “katanya.
Sementara, itu Fery Firmansyah, anggota fraksi demokrat mengatakan, bahwa nantinya panitia hak angket bisa memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Jadi panitia hak angket ini nanti bukan lagi mengundang tapi memanggil. Kalau yang dipanggil tidak hadir maka bisa meminta bantuan penegak hukum untuk memanggil paksa,”ujarnya.
Diperoleh informasi, ada sejumlah kasus yang akan menelanjangi Salwa Arifin sebagai Bupati. Bahkan, anggota DPRD sudah mempersiapkan setumpuk data yang akan menjerat orang nomor satu di Bondowoso ini. (cw1)