<

Dianggap Merusak Kuwalitas, P4TM Tolak Tembakau Jawa Masuk Madura

PAMEKASAN,IndonesiaPos – Menyikapi masuknya tembakau luar daerah masuk  ke pulau Madura,  mengakibatkan insiden pembakaran yang terjadi pada Kamis (15/9/2022) pada pukul 05.00 WIB.

Sementara pihak Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Madura (P4TM) berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan secepatnya membentuk Tim Pansus untuk menyikapi kejadian tersebut.

Seketaris P4TM Abdul Bari menyatakan, P4TM dari awal berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan kepentingan petani tembakau Madura agar hasil panennya yang berkualitas dapat di hargai.

“Menyikapi persoalan masuknya tembakau dari luar ke Madura yang terjadi kemarin hingga menyebabkan terjadi pembakaran, maka P4TM  mendesak DPRD Kabupaten Pamekasan untuk membentuk Pansus,”terangnya.

Menurutnya, peristiwa ini perlu disikapi secara serius, sebab jika tembakau luar masuk ke Madura jelas akan merusak kualitas tembakau Madura,  dan dapat di manfaatkan oleh oknum atau kelompok tertentu untuk membuat isu gudang tutup ataupun kuota kebutuhan dari pabrikan besar sudah terpenuhi.

“Jika persolan tembakau dari luar Madura ini tidak dilakukan pencegahan dan pengendalian oleh pihak-pihak terkait,  sudah jelas yang dirugikan adalah pihak masyarakat petani,”tegasnya.

Untuk Madura khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan ada perda no 2 tahun 2022 tentang pengusaha tembakau Madura masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau di Kabupaten Pamekasan dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura.

“Jika perda itu dapat diterapkan secara maksimal, maka peristiwa yang terjadi seperti kemarin malam tidak bakal terjadi,”ujarnya.

Sementara dalam  Perda Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan, sudah jelas di salah satu pasalnya ada peran serta dari masyarakat, peran serta Pemerintah untuk pengendalian dan menjaga kualitas tembakau madura dalam hal ini Satpol PP dan Dinas-dinas terkait.

“Peristiwa tersebut merupakan tindakan spontanitas dari masyarakat, jadi tidak dibenarkan kalau peristiwa tersebut dikatakan settingan dan ulah dari masa P4TM,”Ungkapnya.

Dijelaskan, seandainya dari P4TM melakukan tindakan seperti itu berarti P4TM tidak menghormati amanat peraturan perundang-undangan dalam hal ini perda nomor 2 Tahun 2022.

“Jika hal tersebut dikatakan setingan saya kira tidak akan berani kalau melihat dari perspektif hukumnya tidak akan berani seseorang akan menyebutkan merk bahkan sampai menyebut nama, yang terinisial  H yang disebutkan,”jelasnya

“Kepada semua pihak marilah kita menyikapi persoalan ini secara Arif dan bijaksana. Dan kita pasrahkan semua ini kepada pihak penegak hukum, dan nantinya sudah mencukupi dua alat bukti tanpa diminta pun akan ditetapkan sebagai tersangka,”pungkasnya

Sementara itu, AKP Eka Purnama Kasatreskrim Polres Pamekasan menjelaskan, Peristiwa pembakaran mobil truk kemarin sudah ditangani satreskrim, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan secepatnya segera ditindaklanjuti agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Karena ini peristiwa  sudah menjadi persoalan bersama baik masyarakat, tokoh dan lembaga lembaga lainnya,”katanya.

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan  enam saksi ini semoga secepatnya bisa diselesaikan.

Jumlah saksi itu akan diperiksa oleh petugas dan  masih bisa bertambah untuk melengkapi penyelidikan sebelum petugas menetapkan tersangka dari peristiwa pembakaran tembakau.

“Kami terus melakukan penyelidikan akurat dan petugas lebih berhati-hati dalam penyelidikan sebelum menetapkan tersangkanya,” kata Eka.

“Untuk saat ini yang kita periksa sementara supir, kernet pemilik kendaraan yang masuk dalam video  juga dari masyarakat,”tambahnya

Terpisah, Kasi Penyelidikan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Hasanurrahman mengatakan, Di dalam perda no 2 tahun 2022 tersebut satpol PP tidak sendirian ada tim yang meliputi Disperindag, Satpol PP pertanian dan perkebunan serta TNI-Polri

“Saat kami melakukan pencegatan di jalan untuk pengendalian kami tidak sendirian karena kami bukanlah tenaga teknis yang bisa mengetahui tentang tembakau Jawa,”ujar dia.

Diungkapkan, ada OPD teknis yang bisa mengetahui khusus tentang tembakau yaitu Dinas pertanian dan Perkebunan, jadi kami harus bersinergi bersama dengan OPD terkait.

“Selama tiga tahun kami tidak ada anggaran karena kegiatan kami di pengendalian tembakau ini berbasis anggaran dan untuk tahun ini kami tidak punya anggaran, makanya tidak ada kegiatan pengendalian di jalan,”jelasnya Kasi Penyelidikan Satpol PP.

Menurut dia, kejadian ini bukan kecolongan, sudah tiga tahun kami tidak melaksanakan kegiatan pengendalian

“Jadi kami menganggarkan untuk tahun 2022, namun tidak ada persetujuan dilaksanakan di tahun 2023, jadi kalau ada anggaran tidak ada istilah kecolongan,”tandasnya.

Beredar informasi, berbeda dengan polisi saat pemadam sampai ke lokasi sudah tidak ada orang, sementara orang yang bergerombol itu ada disimpang tiga sehingga yang melaksanakan tugas di TKP diduga peristiwa itu konsleting listrik. (hen)

 

BERITA TERKINI