<

Dibakar Api Cemburu, Fauzi Aniaya Pacar Mantan Kekasihnya Hingga Tewas

TANGERANG, IndonesiaPos.co.id

Fauzi, 24, warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang harus merasakan dinginnya lantai penjara. Pemuda ini ditangkap karena menganiaya pacar mantan kekasihnya bernama Janu, 20, hingga tewas. Pemuda itu pun dijerat hukuman penjara 20 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Deden Hary mengatakan, Fauzi ditangkap jajarannya pada Sabtu (5/10), malam, lalu. Tertangkapnya pelaku setelah melakukan penganiayaan terhadap korban di salah satu rumah yang ada di Kampung Bahagia RT002/004, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Aksi penganiayaan yang menewaskan korban itu dilaporkan warga yang melihat kejadian.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada aksi pengeroyokan di lokasi kejadian. Kemudian kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Pelaku sudah diamankan warga dan diserahkan kepada kami,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

Hasil penyelidikan sementara, Deden menjelaskan, adapun motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban bermotif cemburu. Dimana pelaku tak terima jika korban menjalin hubungan asmara dengan mantan kekasihnya. Apalagi, korban merupakan pria pengangguran.
“Motifnya pelaku merasa tidak senang pacarnya yang bernama Fitri berpacaran dengan korban,” ungkapnya.

Tak sampai disana, sambung Deden, dari hasil otopsi korban tewas akibat mengalami luka serius. Para pelaku memukuli korban dengan menggunakan besi. Korban tewas dengan luka memar dibagian wajah dan kepala.

“Pelaku memukuli wajah dan kepala korban dengan besi berkali-kali. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong. Ada dua orang pelaku yang mengeroyok. Mereka di antaranya Fauzi dan Irfan. Fauzi berhasil kami amankan, Irfan saat ini sedang dalam pencarian,” ucapnya.

Deden mengaku, jajarannya sedang memburu rekan pelaku. Empat tim khsusus pun dikerahkan untuk menangkap pelaku penganiayaan korban. Atas perbuatannya Fauzi dijerat pasal 351 KUHP dengan ancanam hukuman 20 tahun penjara.
“Masih diburu, mudah-mudahan dalam waktu dekat pelakunya kami tangkap. Memang motif asmara membuat banyak orang gelap mata dan bertindak nekat,” pungkasnya.(nia)

BERITA TERKINI