<

Didakwa Miliki Sabu 0,31 Gram, JPU Tuntut Andriansa 7 Tahun Penjara

SURABAYA, IndonesiaPos

Andriansa Budi Maryanto terdakwa narkoba yang kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (27/01/2020).

Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan ini, bertindak selaku ketua Majelis Hakim Johanes.SH.MH, sementara terdakwa Andriansa di dampingi Sandhy Krisna selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK SURABAYA.

Pemuda 25 tahun ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin.SH.MH, dituntut dengan pidana penjara selama (7) tujuh tahun denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana penjara selama (6) enam bulan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Andriansa melalui kuasa hukumnya berencana akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan pekan depan.

Menurut Sandhy Krisna selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan pada awak media se usai sidang, “Saya akan berupaya memperjuangkan klien saya agar mandapatkan hukuman yang seringan ringannya melalui agenda pembelaan (Pledoi),”ucap Sandhy.

Untuk di ketahui, bahwa terdakwa Andriansa di tangkap Anggota kepolisian pada saat akan menyerahkan pesanan sabu kepada Bro (DPO) di depan SPBU Jalan Tidar Surabaya, dalam penangkapan tersebut Polisi menemukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,31 gram.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Mustakim (berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp 350 ribu atas pesanan temannya yang bernama Bro (DPO).

Dalam perkara ini, terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Stev)

BERITA TERKINI