<

Didakwa Simpan Sabu Dikamar Hotel Dua Pemuda ini Kembali Jalani Sidang

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Andi Aprillianto alias Andi dan Ferdy Aditya Ardana alias Timin, keduanya tadi siang menjalani sidang perkara narkoba dengan agenda keterangan saksi di Pengadulan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (02/10/2019).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim FX Hanung Dwi Wibowo.SH.MH, sedangkan kedua terdakwa di dampingi kuasa hukumnya yakni M.Zainal Arifin.SH.MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR.

Sidang kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani.SH dan Darmawati Lahang.SH, menghadirkan saksi penangkap dari Polda Jatim guna di mintai keterangannya dimuka persidangan.

Dalam persidangan tersebut, saksi mengungkapkan, bahwa pada hari Senen 20 Mei 2019 sekira pukul 18,30 wib, Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa1 Andi Aprillianto alias Andi dan terdakwa2 Ferdy Aditya Ardana alias Timin di sebuah kamar nomor 208 Hotel Tantris di kawasan jalan Cokroaminoto Surabaya.

Saat penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu unit HP merk oppo pada diri terdakwa Andi Aprillianto, sedangkan pada diri terdakwa Ferdy Aditya Ardana di temukan (7) tujuh buah plastik klip kecil berisi shabu dengan berat total 2,98 gram, serta (1) satu buah timbangan elektrik merk Camry.

Atas semua keterangan saksi di benarkan oleh kedua terdakwa hingga kedua terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Stev).

BERITA TERKINI