<

Didepan Majlis Hakim, Yolla Mengaku Pakai Shabu Agar Tampil Prima dan Energik

Yolla Berlin Saat Menjalani Sidang, dalam Kasus Shabu di PN Surabaya

SURABAYA,IndonesiaPos

Yolla Berlin, terdakwa perkara narkotika jenis sabu, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, Senin (02/09/2019).

Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangan dalam sidang.

Fabianes George, saksi penangkap yang bertugas di Satresnakoba Polrestabes Surabaya, memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Eko, ungkap saksi bahwa terdakwa ditangkap di sebuah rumah kost (Zona Homestay) dan mengaku shabu seberat 0,12 gram tersebut untuk dipakai sendiri.

Ketika di lakukan penggeledahan, petugas menemukan (1) satu poket shabu seberat 0,12 gram di dalam saku celana sebelah kiri yang di kenakan terdakwa, saat di interogasi terdakwa mengaku jika shabu tersebut untuk di pakai sendiri,” kata saksi Fabianes, saat memberikan keterangan di ruang Candra.

Baca juga : sepasang kekasih edarkan narkoba berakhir di penjara

Setelah pemeriksaan saksi, kemudian Hakim Eko melanjutkan ke pemeriksaan terdakwa, saat di tanya terkait berapa lama terdakwa memakai barang haram tersebut.

“Enam bulan pak Hakim. Saya beli shabu tersebut seharga Rp. 200 ribu 1 paket,” jawab terdakwa yang saat itu di dampingi kuasa hukumnya, yakni Farah.

Terdakwa juga menambahkan, alasan dirinya memakai shabu untuk membuatnya agar lebih semangat dan energik saat bekerja sebagai seorang penyanyi. “Biar semangat pak Hakim,” ucap terdakwa.

Terpisah, saat ditemui wartawan usai sidang Farah mengatakan, bahwa dirinya tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno yang dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Karena terdakwa bukan pengedar, kurir ataupun bandar. Kalau menurut saya dia (Yolla) lebih mengarah ke pasal 127,” karena Yolla adalah pemakai dan pemakai itu adalah korban, ujar Farah.

Baca juga : jpu tuntut rizki terdakwa bandar sabu ngagel 15 tahun penjara

Masih menurut Farah, alasan dari klien saya menggunakan shabu itu adalah untuk doping karena sebagai seorang penyanyi panggung harus tampil energik guna menghibur para penggemarnya, apalagi Yolla saat ini sebagai tulang pung keluarga yang harus menghidupi anak anaknya.

“Tadi dalam persidangan sudah dijelaskan, kalau dia sebagai tulang punggung keluarga. Dia harus bekerja demi menghidupi kedua anaknya yang masih kecil, dia harus selalu tampil vit mengingat dia harus mengait rezky sendiri sebagai seorang single perend (janda), pungkas Farah.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Yolla Berlin ditangkap usai membeli shabu dari seorang yang bernama Hasip (berkas terpisah), sebelumnya terdakwa memang telah menggunakan shabu bersama Surateno (berkas terpisah) di dalam kamar kostnya. Karena merasa kurang, terdakwa dan Surateno sepakat untuk membeli shabu lagi.

Baca juga : didakwa simpan narkoba samiadi alias sadek dituntut 10 tahun penjara

Saat kembali ke kostnya seusai beli shabu itulah terdakwa kemudian ditangkap bersama Surateno, saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat bukti berupa botol plastik yang di pergunakan sebagai alat hisap atau bong dan juga handphone merek OPPO.

Selanjutnya terdakwa diamankan ke Mapolrestabes Surabaya, guna penyidikan lebih lanjut.(Stev).

BERITA TERKINI