JEMBER, IndonesiaPos
Merasa haknya tidak dikeluarkan oleh Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Jember, Zaenal Arifin (56) berencana melaporkan pihak KPH Perhutani Polres Jember dengan dugaan Penggelapan.
Zaenal mantan polisi khusus Hutan KPH Perhutani Jember kepada media mengungkapkan, sejak dirinya mendapatkan Tunjangan Apresiasi Kinerja awal pada tahun 2005 sebesar Rp.250 ribu hingga dirinya pensiun pada Februari 2020 lalu dengan besaran tunjangan Apresiasi Kinerja sebesar Rp.540 ribu ia tidak pernah mendapatkan Tunjangan dari pihak KPH Perhutani Jember.
“Besaran Tunjangan Apresiasi Kinerja tersebut menyesuaikan dengan gajinya, awal saya mendapat tunjangan pada 2005 lalu masih Rp.250 ribu, “tuturnya.
Hingga dirinya pensiun pada tahun 2020 ternyata ia merasa tidak mendapatkan haknya. “Kalau ditotal besarannya sekitar Rp.60 Juta, dan itu ada slip anggaran tunjangan Apresiasi yang saya terima setiap bulannya, namun nominalnya tidak pernah saya terima,” terangnya.
Berbagai upaya telah ia lakukan untuk mendapatkan haknya, termasuk dengan meminta informasi kepada Perhutani pusat. ” Saya pernah meminta keterangan kepada Perhutani Pusat lewat email, jawabannya kalau gaji pensiun dibayar oleh perhutani pusat, sedangkan tunjangan Apresiasi yang membayar dari pihak KPH Perhutani Jember,” Sambungnya.
Sementara itu Adm.KPH Perhutani Jember, Rukman kepada media menjelaskan bahwa sudah ada data-data dan Bukti pembayaran dan sebagiannya sudah ada di KSS SDM, ” Hak- hak yang bersangkutan sudah diterima semua,”jawabnya singkat. (uki)