SUMENEP,IndonesiaPos
Seorang laki-laki bernama Halik (46) warga Dusun Sempong Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, dibekuk oleh Unit Resmob, dirumahnya, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan sepeda motor. Selasa, (16/2/2021), pagi.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan pereistiwa tersebut jika anggota Unit Resmob yang di pimpin Kanit Resmob IPDA Sirat, melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Halik.
Barang Bukti SPM Yang Berhasil Diamankan Petugas dari Tangan Tersangka
“TSK diduga melakukan penipuan SPM Yamaha Mio warna biru dengan M 3295 VX,”katanya.
Selain mengamankan TSK, anggota Resmob juga menyita Barang Bukti SPM Mio warna biru tersebut.
“Saat ini tersangka dan BB diamankan ke kantor Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan. Akibat perbuatannya,TSK dijerat dengan Pasal 378 KUHP,”pungkasnya. (amin/heny).