<

Diduga Sarat Kepentingan Di KIP, Ada Divisi Mendadak Di Ganti

ACEH TIMUR, IndonesiaPosSekjen LSM Kana, Marwan Ishak sangat menyayangkan ketika isu beredar di tengah tengah masyarakat. Diduga banyaknya kepentingan di tubuh lembaga Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP)  Aceh Timur.

“Komplikasi Penyakit di lembaga dan ini sangat jelas memalukan terlebih ketika di terpa adanya isu onflik internal yang cukup kental,”katanya. Jumat(18’02/2022).

Menurut Marwan, isu ini membuktikan jika mereka tidak memahami aturan PKPU  sehingga konflik seperti itu  terjadi. Seharusnya tidak perlu terjadi seandainya mereka paham aturan.

Ia menduga isu ini  ada hubungannya dengan akan di mulainya tahapan Pemilu. “Jadi kami curiga ada sesuatu yang mau di rahasiakan dan kita sebagai masyarakat tentu harus waspada dengan manuver ini,”katanya.

Sedangkan Marwan Ishak sendiri merupakan anggota KIP Aceh Timur Periode 2018-2023. Kata dia, yang menjabat sekarang ini sangat memalukan, karena tingkat profesionalitas dan kualitas pemahaman tentang pengetahuan kepemiluannya berada  jauh  dibawah standar sebagai penyelenggara pemilu untuk tingkat Kabupaten. Apalagi sekaliber Kabupaten Aceh Timur yang termasuk salah satu Kabupaten dengan jumlah pemilih yang besar dan wilayah yang luas.

“Rendahnya kualitas pemahaman kepemiluan bagi anggota KIP Aceh Timur sekarang ini sangat mengkhawatirkan menghadapi pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang,”tambahnya.

“Indikasi rendahnya kualitas anggota KIP Aceh Timur ditunjukkan oleh  penyusunan penanggung jawab divisi dan penyusunan penanggung jawab koordinator wilayah yang sama sekali tidak memahami secara utuh PKPU No.8 Tahun 2019, PKPU No.3 Tahun 2020 perubahan atas PKPU No.8 Tahun 2019, dan PKPU No.4 Tahun 2021 perubahan ketiga atas PKPU No.8 Tahun 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum Kabupaten/Kota Pasal 34 ayat (2), (3), dan (4) untuk pedoman penyusunan penanggung jawab divisi-divisi dan pasal 36 ayat (1) dan ayat (2),”urainya.

Pedoman penyusunan penanggung jawab koordinator-koordinator wilayah, KIP Aceh Timur sama sekali tidak menempatkan wakil-wakil penanggung jawab di divisi-divisi dan wakil-wakil penanggung jawab di koordinator-koordinator wilayah, yang lebih memalukan lagi  KIP Aceh Timur menamakan koordinator wilayah dengan Koordinator Dapil (Daerah Pemilihan), padahal pasal 36 ayat (1), ayat (2) huruf e dan huruf f, sangat jelas untuk dipahami apa yang dimaksudkan dan tidak ada satu pasal dan ayat pun yang meyebutkan bahwa koordinator wilayah itu dengan koordinator dapil.

Saat ini anggota KIP Aceh Timur ditempati oleh personal-personal yang tidak mempunyai kualitas dan kapasitas yang memadai  dan cenderung bloon sebagai penyelenggara Pemilu untuk tingkat Kabupaten. Apalagi Sosok Ketua dan penanggung jawab divisi hukum yang tidak becus memahami hukum untuk hal yang sederhana  saja yang  tidak memerlukan telaah hukum tentang pedoman dalam PKPU tersebut

“Padahal mencontoh saja apa yang  dikeluarkan oleh KPU RI atau KIP Aceh tentang penyusunan penanggung jawab divisi dan korwil sebagaimana pedoman, tapi KIP Aceh Timur lebih memilih mengambil pemahaman sendiri untuk mempertontonkan kebodohannya sebagai penyelenggara pemilu titipan ,”Pungkas Marwan. (Zainal)

BERITA TERKINI