SITUBONDO, IndonesiaPos – Diduga tidak mengantongi Izin Tower Wifi Di Lingkungan Parse Kelurahan Dawuhan Kecamatan/Kabupaten Situbondo Jawa Timur disoal warga, Kamis (23/6/2022).
Menurut ketua RT 02 RW 01 lingkungan setempat, Hozen, mengatakan, keberadaan tower tersebut tak hanya di soal oleh warga, tower setinggi sekitar 30 meter milik keluarga berinisial DP juga diadukan ke mapolres Situbondo, karena penyaluran Wifinya ke warga diduga ilegal.
“Sudah saya adukan ke polres agar ditindaklanjuti. Sebab ada dugaan pendirian tower dan penyaluran wifinya ke warga itu ilegal. Saya harap dengan pengaduan saya ini pihak yang berwajib serius,” ujar Hozen kepada sejumlah awak media.Kamis (23/6/2022).
Hozen menjelaskan, bahwa sejak berdirinya tower wifi selama kurang lebih tiga tahun itu, selain tidak ada musyawarah dengan warga juga meresahkan saat terjadi angin besar.
“Ke warga terdekat saja tidak ada musyawarah. Karena kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kan warga yang menjadi korban. Karena ini keluhan warga maka saya sampaikan tembusan surat ke Kelurahan, Kecamatan, Diskominfo, DPM PTSP dan Satpol PP,” tandasnya.
Ia menambahkan, bahwa setelah diadukan ke beberapa pihak, Lurah Dawuhan Kecamatan Situbondo, Zaini Ridwan S Ag bersama stafnya langsung mendatangi rumah milik keluarga DP di Lingkungan Parse.
“Tadi Pak Lurah bersama stafnya juga sudah datang ke tempat tower Wifi,” tambahnya.
Dikonfirmasi melalui selulernya, Zaini Ridwan membenarkan bahwa pihaknya bersama stafnya melakukan pengecekan ke tempat tower Wifi.
“Kami melakukan pengecekan terhadap keluhan warga. Apakah tower ini sudah berijin atau tidak. Juga seberapa besar pengaruh dan dampaknya kepada masyarakat. Saya sekarang bersama staf masih di lokasi,” kata Zaini Ridwan, (gik)