<

Dinas Koperasi Pemekasan Himbau Seluruh Perusahaan Berikan THR 1 Kali Gaji

oppo_0

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Koperasi UKM dan Ketenaga Kerja menghimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Pamekasan, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial saat merayakan hari raya keagamaan (Hari Raya Idul Fitri) serta menghargai kerja keras dan dedikasinya selama bekerja satu tahun.

kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenaga Kerjaan Mutaqqin menjelaskan, kewajiban untuk memberikan THR sebesar 1 kali gaji kepada karyawan yang sudah berkerja kepada perusahaan selama 1 tahun atau lebih.

“Secara proporsional kepada karyawan yang sudah bekerja, walaupun belum 1 tahun, “jelasnya, pada Senin.

Muttaqin  menambahkan,  harapan kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Pamekasan untuk melaksanakan lebaran dengan tertib dan bijak, saling memaafkan antar sesama, agar tidak mengurangi nilai dan hikmah dari Hari raya idul Fitri

“Saling memaafkan antar sesama, menggunakan waktu dengan bijak, agar kesempurnaan puasa benar – benar bisa kita raih,”kata Mutaqqin.

Lebih lanjut Mutaqqin berharap, kepada semua masyarakat khususnya di Kabupaten Pamekasan untuk bijak dalam menikmati liburan Hari raya Idul Fitri.

“Jika hendak berwisata, berwisata lah dengan bijak serta kondusif,”pungkasnya.(Izet)

 

Sonny Singgung Rendahnya Serapan Tenaga Kerja dan Minimnya Anggaran Koperasi

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos