<

Dinas Perkimtan Blitar Sosialisasikan 129 Unit Program BSPS

BLITAR – IndonesiaPos

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim-Tan) kabupaten Blitar telah melaksanakan sosialisasi program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) Jawa IV tahun 2024 di Aula Theodolite dinas PUPR kabupaten Blitar, Selasa (7/5/2024).

Kegiatan ini dihadiri seluruh kepala desa ataupun yang mewakili desa yang mendapatkan program BSPS, Tim dari balai perumahan dan tim dari pengusul selaku bawaan usulan Sri Rahayu Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan. Pemerintah kabupaten Blitar mendapat alokasi program BSPS 129 unit.

Kabid Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perkim-tan kabupaten Blitar Arief Djaelani berharap, para stakeholder dan pihak yang terkait Program BSPS 2024.

“Bagi  yang telah mengikuti sosialisasi bisa memahami dan berkolaborasi dengan baik dalam pelaksanaan di lapangan,”ujarnya.

Ditempat yang sama, koordinator program BSPS kabupaten Blitar Aqmal Adil Fatuh mengatakan, kegiatan sosialisasi hari ini berjalan dengan lancar, program BSPS tahun 2024 ini usulan dari

Sri Rahayu anggota DPR RI komisi V dari fraksi PDI Perjuangan dan mendapat alokasi 129 unit.

“Kemarin setelah kita verifikasi dari 129, yang lolos hanya 53 unit dan yang tidak lolos sekitar 72 unit. Ada beberapa yang tidak dapat memenuhi alokasi di 2 desa yaitu desa Sumberingin dan desa Bagelen itu tidak memenuhi kuota sebanyak 24 unit,” kata Aqmal Adil pada wartawa.

Menurut Aqmal Adil, setelah berkoordinasi dengan tim pengusul Sri Rahayu untuk melakukan dan meminta pemindahan desa tambahan dan 24 unit ditampung di desa Ngaglik.

“Bagi yang tidak lolos verifikasi karena tidak memiliki rumah, tidak memenuhi kriteria, di kartu keluarga belum menikah atau masih sendiri,”tegasnya.

Dia menjelasakan, program BSPS ini harus menilai rumah yang tidak layak huni, sebab, kalau tidak memiliki rumah tidak bisa dinilai.

“Minimal kriteria di KK ada dua yang diperbolehkan, 1 usia diatas 58 tahun dianggap lansia dan 2 penyandang disabilitas dan rumahnya sudah tidak layak,”tuturnya.

Aqmal Adil berpesan pada kepala desa, sebelum turun ke lapangan  dan menerima data dari Dirjen setelah  turun ke lapangan itu ternyata data yang dibawa untuk verifikasi banyak yang tidak lolos.

“Sebelum mengajukan usulan nama kalau bisa itu yang sudah memenuhi syarat atau memenuhi kriteria, sehingga menghindari pergantian lokasi. Karena pergantian lokasi cukup membutuhkan waktu untuk mengeluarkan SK dirjen yang baru.

“Karena pengusulan itu sangat penting sebelum kami turun ke tingkat desa memberitahukan informasi ke masyarakatnya,”jelasnya.

Aqmal Adil menambahkan, tujuan untuk mengadakan sosialisasi ini untuk memberikan informasi terkait program BSPS di tingkat desa, jadi sosialisasi itu ada 2 yaitu sosialisasi setara kabupaten dan sosialisasi tingkat desa dan tingkat kabupaten untuk memberitahukan informasi ke desa atau kepala desa.

Oleh karena itu hendaknya dapat memberikan informasi ke penerima bantuan khususnya dan umumnya ke masyarakat lainnya,”imbuhnya. (Lina)

Ustad Taufik Guru Ngaji Jebung Lor, Alami Luka Bakar Dapat Bantuan Jamsostek

BERITA TERKINI