KEDIRI IndonediaPos
Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ,KRK,SDA dan kebinamargaan, di Kelurahan Bslowerti.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Endang Kartikasari. Yang mengatakan Sosialisasi ini mengenai Penyelenggaraan PBG, KRK, SDA, dan Kebinamargaan.
“Itu merupakan salah satu terobosan kita, sesuai amanah diberikan Bapak Wali Kota. Untuk selalu mendekatkan diri kepada masyarakat dengan meningkatkan pelayanan. Salah satu terobosan kami mendirikan stand saat CFD,”ungkap Endang Kartikasari.
Endang menjelaskan, KRK merupakan surat keterangan yang memuat informasi peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan pemda pada lokasi tertentu.
Sedangkan PBG, bentuk perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standart teknis bangunan gedung.
“Dengan adanya pelayanan ini diharapkan masyarakat bisa lebih mudah untuk mendapat informasi serta dipermudah dalam mengurus KRK dan PBG. Kami juga melayani aduan apabila kerusakan fasilitas umum seperti drainase, saluran irigasi, trotoar dan kerusakan jalan,”imbuh Kadis PUPR ini. (Roni).