JEMBER, IndonesiaPos – Sebanyak 336 keluarga penerima manfaat di kecamatan Ajung Jember Senin (7/11/2022) mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dinas Sosial. Dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil CuKai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut dibagikan kepada masyarakat sebesar Rp.300 ribu per KPM. Dengan jumlah global penerima BLT DBHCHT sebanyak 6.335 Kk yang tersebar di beberapa kecamatan di kabupaten Jember.
Kepala dinas Sosial Jember, A.Helmi Luqman mengungkapkan, jumlah penerima BlT DBHCTHT kali ini ditentukan berdasarkan usulan dari perwakilan ketua kelompok, Lembaga, asosiasi yang mewadahi buruh tani tembakau, pekerja pabrik rokok, nelayan , pelaku transportasi dan kelompok lainnya untuk kemudian diversifikasi dan ditetapkan berdasarkan SK bupati.
BACA JUGA :
- Rumah Roboh dan Tertimpa Pohon, Hujan Angin Kembali Terjang Wilayah Madiun
Mudahkan Pemohon SIM, Polres Blitar Luncurkan Program SOLUSI
“Penerima BLT ini Berdasarkan SK Bupati no 188.45/457/1.12/2022 tertanggal 1 november 2022 tentang Daftar penerima BLT DBHCTHT yang sudah ditetapkan berdasarkan sumber data yang sudah terverifikasi dan disepakati dalam berita acara kesepakatan atas data usulan calon penerima BLT,”ujarnya.
Dari analisis jumlah KPM penerima BLT DBCHTHT menurut Helmi, terdapat beberapa desa yang penerimanya dibawah 100 KK, hal tersebut dikarenakan data bantuan sosial lainnya telah tercover data bantuan lainnya baik dari daerah maupun opd terkait.
Helmi juga menjelaskan, Ada perubahan khusus bagi pemberian BLT DBHCTHT kali ini, jika sebelumnya hanya beberapa OPD saja yang mendapatkan bantuan dana DBHCTHT , namun kali ini dinas Sosial juga mendapatkan pembagian dana DBHCTHT tersebut.
BACA JUGA :
Usai Dikukuhkan Sebagai Ketua DPC PDI Perjuang Blitar, Rijanto Bertekat Akan Kembalikan…
Satpol PP Pamekasan dan Bea Cukai Gencar Sosialisasi Rokok Ilegal
“Pembagian dana yang dilewatkan dinas Sosial kali ini mengacu pada surat edaran sekda provinsi nomer 050 /18.329/201.1/2022 tentang pedoman pelaksanaan pemberian BLT DBHCTHT,”ungkapnya.
” Disana diatur tentang proses mulau dari awal hingga siapa saja yang berhak mendapatkan BLT DBHCTHT. Khususnya bagi keluarga yang kurang mampu yang bekerja sebagai buruh tani tembakau, huruf pabrik rokok, nelayan dan lainnya,”sambung Helmi.
Selain di kecamatan Ajung, pembagian BLT DBHCTHT rencananya akan dilakukan dibebeapa kecamatan yang ada di Jember menyesuaikan dengan jadwal yang sudah masuk dalam penerima BLT.(ADV/Kik)