SUMENEP, IndonesiaPos
Pelaku kasus pembunuhan di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep Madura kembali ditangkap Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tanggal 19 Januari 2017 lalu, di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Badur Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan,
pelaku yang berinisial JB (40) warga Dusun Munggok, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih,Kabupaten Sumenep sempat masuk daftar pencarian oran (DPO).
“Saat ini berhasil diamankan oleh petugas di jalan raya Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang, Sumenep,”ujar Widiarti. Jumat (20/10/2023) kemarin.
Widi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 19 Januari 2017 sekira pukul 05.00 WIB, di belakang kandang milik Samsul di Dusun Candi, Desa Badur Kecamatan Batuputih. Telah ditemukan sosok mayat laki-laki berinial SH (60), leher bagian belakang robek hingga nyaris putus.
“Diduga kuat akibat sabetan benda tajam. Selain itu juga ditemukan luka pada pelipis kirinya sekitar 2×1 cm,”ujarnya.
Sedangkan motifnya, pelaku membunuh korban lantaran dendam, karena keluarga tersangka meninggal dunia yang diduga telah disantet oleh korban sehingga tersangka berniat untuk membunuh korban.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsidaer 338 KUHP subsidaer 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,”pungkasnya.(Amin/Heny)