<

Dipicu SE Menpan-RB, Ratusan Tenaga Honorer Blitar Gelar Pertemuan Tolak Outsourcing

BLITAR, IndonesiaPos – Adanya surat edaran (SE) dari Menpan-RB tentang rencana penghapusan tenaga honorer TH 2023 , tenaga honorer K2 se-kabupaten Blitar, Korcam Gandusari by langsung menggelar pertemuan mengambil sikap tegas dan menlak tenaga outsourcing.

Pertemuan itu dilakukan di balai kecamatan Nglegok kabupaten Blitar Rabu (29/6/2022) dihadiri lebih dari 200 tenaga honorer K2 se-kabupaten Blitar.

Korcam Gandusari Kabupaten Blitar PTT K2 SDN Gandusari, Karjito  mengatakan, pernyataan sikap seluruh  honorer tenaga teknis dan administrasi K2 kabupaten Blitar terhadap Surat Edaran Menpan tentang rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 ini akan membuktikan jika PTT yang bekerja di lingkungan dinas pendidikan masih aktif.

“Dan kami tetap kompak untuk penandatanganan SPJ itu,  dan akan menolak adanya outsourcing,”kata Karjito, kepada IndonesiaPos.

Pihaknya bersikeras menolak adanya outsourcing, dengan harapan kedepan semua tenaga PTT sepakat untuk lebih baik dalam melaksanakan pekerjaan.

“Kami berharap untuk mendapatkan kebijakan juga kesejahteraan Bagi PTT khususnya,”ujarnya.

Sementara jumlah PTT K2 ada 350 orang. Dalam surat edaran itu menerangkan bahwa untuk tahun 2023,  tenaga honorer sudah tidak ada lagi.

Adanya surat edaran itu,  kita merasa kebingungan, kita berharap jangan sampai nasib kita hanya seperti ini minimal diakui dan di PNS kan,”jelasnya.

Ditempat yang sama  koordinator K2 di UPT SMP Selopuro Heru Wibowo mengemukakan,  konsep surat pernyataan dari PTT honorer K2 ini,  terdiri dari pendidikan lintas OPD.

“Pernyataan sikap kami disini menyikapi dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan-RB terkait penghapusan tenaga honorer,”tegasnya.

Dia menjelaskan,  sebenarnya tenaga honorer K2 tidak menolak surat itu secara keseluruhan. tapi menolak salah satu isinya bahwa K2 menolak untuk dioutsorcingkan khusus kategori K2,  karena bekerja sudah lama.

“Sesuai yang tergantung didalam isi surat itu kami sesuai PP 48 tahun 2005 junto 2012 kita harus di CPNS kan, tidak untuk yang lain itu juga sudah kami sampaikan jadi tuntutan kami sudah sesuai undang-undang.”tegasnya.

“Lngkah kami selanjutnya akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah khususnya ke Bupati Blitar, kami akan mendorong Bupati melaksanakan apa yang sudah menjadi aturan didalam surat itu, dan untuk memperjuangkan kami untuk di CPNS kan,”imbuhnya.(Lina)

BERITA TERKINI