BANYUWANGI, IndonesiaPos – Apa yang dilakukukan Rifki, Manajer Koperasi Simpan Pinjam Megah Artha Jaya Sumberayu (KSP MAJU) Srono, Banyuwangi, saat diwawancarai wartawan sungguh diluar dugaan. Dia mendadak menjadi garang ketika awak media wawancara tentang kasus hutang mengembang (Membengkak) yang menimpa Suwardi, salah satu anggota KSP MAJU Srono.
Bahasa yang dia ucapkan kurang bersahabat. Rifki juga melengos ketika awak media hendak berjabat tangan.
Padahal kedatangan sejumlah awak media di Kantor KSP MAJU Srono, di Jalan Raya Banyuwangi-Jember, Dusun Blangkon, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, hanya untuk menjalankan tugas peliputan guna keberimbangan informasi. Yakni tentang kasus hutang membengkak yang dialami oleh Suwardi, anggota koperasi asal Dusun Sukomukti, Desa Kebaman.
“Saya gak perlu menjawab pertanyaan ini, nanti saya baru bisa menyampaikan jawaban setelah hasil mediasi di Sekda (Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi),” ucap Rifki ketus, Rabu (24/6/2020).
Kepada wartawan, dia juga mengelak jika kasus hutang membengkak yang dialami Suwardi, adalah masalah KSP MAJU Srono. Namun dia menilai kasus tersebut adalah permasalahan keluarga. Yakni antara Suwardi dan adiknya, Bambang Sugianto. “Kebetulan kita terlibat didalamnya,” kata Rifki.
Namun ketika ditanyakan tentang prosedur Perjanjian Kontrak (PK) utang piutang yang dilakukan KSP MAJU Srono, terhadap Suwardi, Rifki menolak memberi jawaban. Termasuk ketika jurnalis menanyakan alasan pihak koperasi tidak mau menunjukan rincian hutang Suwardi.
Seperti diketahui, kasus hutang mendadak membengkak ini dialami oleh Suwardi, anggota KSP MAJU Srono, Banyuwangi. Berawal dari keluhan kondisi perekonomian dari adiknya, Bambang Sugianto, pada akhir tahun 2014 silam.
Kala itu, Bambang berniat mengajukan pinjaman ke KSP MAJU Srono, dengan jaminan meminjam sertifikat tanah pesawahan sekitar 2,5 hektar milik Suwardi. Sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat, maka hutang pun atas nama Suwardi. Dia yang tanda tangan dalam perjanjian utang piutang sekaligus penerima uang pinjaman. Meskipun selanjutnya uang diserahkan kepada sang adik, Bambang Sugianto.
Sekitar bulan April tahun 2015, datang Marketing KSP MAJU Srono, bernama Broto, bersama seorang staf bagian kredit kerumah Suwardi. Mereka meminta tanda tangan, namun tanpa ada proses serah terima uang. Hingga tiba-tiba hutang yang awalnya Rp 125 juta, membengkak menjadi Rp 530 juta.
Sebelumnya, dalam upaya penyelesaian kasus utang membengkak, Suwardi sempat melakukan mediasi dengan KSP MAJU Srono, pada Jumat (12/6/2020). Pihak koperasi yang diwakili Rifki, Manajer KSP MAJU Srono dan seorang staf bernama Afan, mengklaim bahwa pokok utang dan bunga yang harus dibayar anggota koperasi asal Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, tersebut sebesar Rp 530 juta.
Pihak KSP MAJU Srono menyebut, nominal itu adalah akumulasi dari kontrak utang piutang pertama Suwardi di akhir tahun 2014 sebesar Rp 125 juta. Yang enam bulan kemudian atau sekitar bulan April 2015, masa kontrak diperpanjang dan dilakukan penambahan jumlah pinjaman Rp 175 juta. Atau pokok utang menjadi Rp 300 juta. Ditambah bunga dan tunggakan angsuran kini membengkak diangka Rp 530 juta.
Meskipun saat tanda tangan kontrak utang piutang kedua, pada April 2015, Suwardi merasa tidak pernah menerima uang pinjaman tambahan dari pihak KSP MAJU Srono. Dan marketing KSP MAJU Srono, bernama Broto, yang bertugas meminta tanda tangan juga mengakui bahwa saat itu tidak ada proses serah terima uang pinjaman tambahan.
Kasus KSP MAJU Srono, ini kini juga menjadi perhatian Dinas Koperasi dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi. (ris,dod)