<

Dituduh Rusak Administrasi Untuk Framing Kegagalan Bupati, Sekda Adukan Malpraktek Rezim Faida

JEMBER, IndonesiaPos – Pasca rekaman suara Sekda Kabupaten Jember Ir.Mirfano yang menepis tuduhan Bupati Faida bahwa dirinya berpolitik beredar dan viral di goup-group WA, Rabu sore kemarin, 8/7/2020 kembali beredar File Digital Foto Surat resmi tertanggal 24 Februari 2020 berlogo Sekretariat Daerah Kabupaten Jember yang ditandatangani Sekda Kabupaten Jember Ir.Mirfano.

Surat tersebut ditujukan kepada Sekjen Kemendagri dengan tembusan kepada Mendagri, Inspektur Jenderal Kementrian Dalam Negeri, Dirjen Otoda Kemendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Gubernur Jawa Timur.

Dalam surat itu, Mirfano selaku Sekda, selain melaporkan banyak hal tentang pelanggaran administrasi oleh Bupati Jember, ia juga menepis tuduhan atas statmen Bupati Faida yang menyebut *“ Sekda ingin merusak administrasi menjadi panjang, menjadi rumit, menjadi bahasan ranah politik, menjadi framing gagalnya Bupati”*. Justru ia mengaku tidak dilibatkan dalam semua kebijakan strategis Pemerintah Daerah dan hanya boleh melaksanakan tugas sebagaimana yang diperintahkan Bupati.

Dalam suratnya, Mirfano juga mengaku “Sebenarnya sudah lama kami menahan diri, bersabar dan senantiasa mencari solusi terhadap persoalan ini, namun demikian, kebijakan demi kebijakan yang menabrak peraturan dan perundangan terus menerus terjadi sehingga ada beberapa kasus tindak pidana korupsi diantaranya adalah OTT Disperindag, OTT DispendukCapil serta dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Manggisan” tulisnya.

Baca Juga : Perang Terbuka Sekda Vs Bupati Faida

Mirfano melanjutkan dalam suratnya *“kami dan beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jember sengaja tidak dilibatkan dalam pelaksanaan Tugas dan Kegiatan sebagaimana yang menjadi wewenang dan Tupoksi sehingga berimplikasi terhadap malpraktek penyelenggaran Pemerintahan Daerah, termasuk didalamnya persoalan penerbitan Perbup tentang KSOTK dan proses mutasi jabatan yang dilakukan secara tertutup dan sebagian besar tidak mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku”*

“Terhadap tindak lanjut Rekomendasi Mendagri atas Hasil Pemeriksaan Khusus, kami bersama jajaran OPD terkait, kecuali yang dikehendaki Ibu Bupati, juga tidak pernah dilibatkan. Sehingga kami tidak bisa memberikan saran saran yang diperlukan terkait persoalan tersebut, juga tidak bisa mengarahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada OPD-OPD terkait” sambungnya.

Dalam suratnya, Mirfano juga mengungkap fakta, bahwa pasca turunnya surat Rekomendasi Mendagri atas Pemeriksaan Khusus dan Surat Gubernur tanggal 11 Desember 2019 yang memerintahkan kepada Bupati untuk mencabut Perbup KSOTK yang dinyatakan melanggar, ternyata Bupati Faida masih saja dengan caranya dengan tidak melibatkannya selaku Sekda, kemudian melaksanakan Open Biding untuk mengisi jabatan berdasarkan Perbup KSOTK yang diundangkan 3 Januari 2019 dan melantik 7 orang Pejabat JPT (Jabatan Pimpinan Tertinggi) Pratama baru hasil open biding tersebut. Padahal, Perbup KSOTK yang dibuat dasar formasi jabatan tersebut sebenarnya harus dicabut. 

Berdasarkan penelusuran IndonesiaPos, ketujuh pejabat itu adalah ; Penny Artha Media Kepala BPKAD, Slamet Sugianto Kepala Disperindag, Gatot Triyono Kepala Diskominfo, Hery Setiawan Kepala Dispora, Satuki Kepala Dinas Pertanian, Nana Mardiana Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Yessyana Arifah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumberdaya Air.

Mereka mengisi formasi jabatan berdasarkan Perbup KSOTK No3 Th2019 yang harusnya dicabut, dan dilantik berdasarkan Perbup KSOTK yang diundangkan tanggal 2 Januari 2020 meski tanpa melalui proses konsultasi dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Dikalangan pejabat-pejabat senior Pemkab Jember, ketujuh pejabat tersebut dianggap sebagai pejabat “Illegal”. Seperti sudah menjadi rahasia publik, bahwa sejak proses open biding, sampai dengan pelantikan mereka, hampir semuanya menyalahi persyaratan-persyaratan seperti yang diamanatkan dalam paturan perundangan. Pertama, masa jabatannya kurang dari dua tahun, kedua mutasi tersebut tanpa melalui uji kompetensi yang dipersyaratkan dan tanpa rekomendasi KASN, ketiga formasi yang mereka tempati adalah berdasarkan Perbup KSOTK 2019 yang oleh Mendagri dinyatakan tidak sah dan telah diperintahkan untuk dicabut.

Dari ketujuh pejabat tersebut, yang paling menonjol dan terkesan kontroversial adalah sosok Penny yang sedang dilaporkan ke Polres Jember oleh Badan Kehormatan DPRD karena diduga telah melecehkan kelembagaan DPRD melalui statmennya kepada salah satu awak media ketika sedang mewancarainya. Peny adalah sosok pejabat perempuan muda yang kariernya melesat cepat. Dengan jabatannya, ia diberi amanah dan kewenangan menjadi Bendahara Umum Daerah atau ordonator yang berfungsi menguji keputusan atau perintah otorisatir/bupati apakah telah sesuai dengan ketentuan perundangan sehingga uang negara trilyunan rupiah bisa dibayarkan. Semua pengeluaran belanja daerah yang tertuang dalam APBD Kabupaten Jember trilyunan rupiah dipastikan hanya akan terrealisir manakala Penny selaku Kepala BPKAD menandatangani dokumen SP2D.

Terhadap persoalan tersebut, H. Bambang Sunggono, S.H., M.S. berpendapat  “Persoalan Birokrasi  dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jember 4 tahun belakangan tidak hanya sekedar mengesankan “Carut Marut”, malah menjadi preseden buruk dalam praktek birokrasi, karena kuatnya potensi menyimpang dari sistem atau tatanan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan “ ujarnya saat ditemui IndonesiaPost diseputaran kampus Tegal Boto.

Mantan Ketua Komisi A DPRD Jember, dan mantan staf ahli DPRD yang juga dikenal sebagai akademisi ini menguraikan “UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN misalnya, telah meletakkan sistem manajemen ke ASN nan sebagai salah satu langkah untuk melaksanakan asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik” tuturnya.

“Salah satu kasus yang menonjol dan menimbulkan polemik serta kontroversi berkelanjutan dikalangan birokrasi adalah praktek Penerbitan Perbup tentang tentang KSOTK, terutama yang diundangkan tanggal 3 Januari 2019 dan berlanjut ke Perbup yang diundangkan Tanggal 2 Januari 2020. Aroma kejanggalan bahkan “Keabsahan” keberadaan kedua Perbup ini sangat terasa” sambungnya sambil membetulkan posisi duduknya.

“Perbup Pertama, adalah Perbup yang direkomendasikan dicabut berdasar Surat Mendagri Tanggal 11 November 2019 junto Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Desember 2019. Perbup kedua, juga bermasalah karena tidak mengindahkan proses konsultasi dan fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana yang telah di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “ terangnya.

Menurutnya, dari Praktek penerapan perbup-perbup ini, dilapangan dapat diketahui beberapa hal yang secara mendasar tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, dan parahnya lagi, “Entah karena apa, Keberadaan Sekretaris Daerah dalam proses-proses tersebut kenyataannya tidak dilibatkan dalam melaksanakan tugas dan kegiatan sebagaimana yang menjadi wewenang dan TUPOKSI nya yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan” sambungnya.

“Praktek Birokrasi yang tidak sehat ini, sudah barang tentu tidaknya hanya menjadi Preseden Buruk dalam Praktek Birokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Jember, bahkan telah menimbulkan pembusukan di dalam tubuh birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Jember” 

Menurutnya, hal tersebut setidak-tidaknya mengakibatkan : 

  1. Produk proses ke ASN nan tersebut menjadi persoalan tentang keabsahannya serta akibat turunannya karena diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. Memicu keresahan dan konflik internal di kalangan ASN atau OPD, serta potensi polemik yang berkelanjutan; 
  3. Demotivasi dikalanganASN, serta 
  4. Ketidakpastian serta kesuraman masa depan karir para ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember. 

“Gambaran kenyataan itu sungguh ironis, bahkan tragis bila terjadi di Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, yang semestinya ke depan justru ditantang untuk berprestasi tidak hanya untuk penyelenggaraaan pemerintahan tetapi juga pembangunan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya” pungkasnya. (Kus)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos