<

Dituntut 6 Tahun Penjara, Manager Bank CIMB Niaga Minta Keringanan

SURABAYA, IndonesiaPos

Deky Kurnia Rahman, Cimb Preferred Relationship Manager PT Bank Cimb Niaga Tbk, memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus tindak pidana Perbankan. Senin (09/12/2019).

Melalui kuasa hukum terdakwa, permohonan keringanan hukuman tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati menjatuhkan tuntutan 6 Tahun dan denda Rp. 10 milyar sesuai pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Salah satu permohonan keringan hukuman karena terdakwa Deky Kurnia Rahman sedang menderita sakit. Dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

“Majelis Hakim, Kami selaku penasihat hukum terdakwa Deky Kurnia Rahman memohon keringanan hukuman karena terdakwa sedang mengalami sakit” tandasnya. 

Menanggapi hal tersebut jaksa tetap pada tuntutan. Deky Kurnia Rahman adalah karyawan tetap PT Bank Cimb Niaga Tbk sejak 28 Pebruari 2014 yang menjabat sebagai Ralationship Manager,  Relationship Manager mempunyai tugas dan tanggung jawab penanganan terhadap nasabah Prioritas, dimana salah satu nasabah prioritas yang ditangani Terdakwa adalah Saksi Dr. Soetojo alamat Jl.Ngagel Jaya Tengah 6/ 8 Surabaya.

Berawal pada Tanggal 1 Februari 2017 nasabah prioritas atas nama DR. Soetojo datang ke bank CIMB Niaga Cabang Jl Dharmahusada 142 Surabaya berencana untuk meminta rincian tagihan kartu kredit milik Saksi DR Soetojo.

Pada saat itu Terdakwa menawarkan pada Saksi DR Soetojo untuk memperpanjang kembali tabungan MAPAN mengingat pada akhir pebruari 2017 akan cair atau jatuh tempo, saat itu Saksi DR Soetojo bersedia memperpanjang Tabungan MAPAN miliknya, kesempatan tersebut digunakan Terdakwa menyodorkan blangko kosong / form intruksi perubahan (CIF), yang kemudian ditandatangani oleh Saksi DR Soetojo.

Tanpa sepengetahuan Saksi DR Soetojo, blangko kosong / form intruksi perubahan (CIF) oleh Terdakwa diisi dengan nomor telepon 08121799xxxx milik Terdakwa dengan tujuan melalui nomor telepon milik Terdakwa tersebut, Terdakwa akan menerima Notifikasi dalam bentuk SMS yang berisikan M-PIN dimana dengan M-PIN tersebut terdakwa akan leluasa melakukan transaksi keuangan melalui Internet banking pada bank CIMB Niaga dari nomor rekening 7004202xxxx dan 70253585xxxx atas nama DR. Soetojo.

Setelah blanko form intruksi perubahan (CIF) tersebut di tanda tangani oleh Saksi DR Soetojo dan diisi Terdakwa dengan nomor telepon 081217995677 milik Terdakwa berikut nomor ATM Nasabah 5327.1300.0005.xxxx milik Saksi DR. Soetojo, selanjutnya oleh Terdakwa diserahkan kepada Saksi Pradita Yudha Kusuma, selaku bagian Service Assistant CIMB Preffered yang kemudian melakukan Input dalam Sistem untuk penambahan nomor Handphone Nasabah atas nama DR. Soetojo sebagaimana Formulir CIF yang ada, setelah masuk input data selanjutnya disetujui atau dilakukan Approval oleh Saksi Aulia Wardani selaku Service Manager.

Perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pihak CIMB Niaga Cabang Dharmahusada Surabaya setelah Saksi DR Soetojo melakukan complain terkait berkurangnya uang miliknya pada rekening tabungan CIMB Niaga Cab. Dharmahusada Surabaya masing-masing nomor rekening 700420231xxxx dan Nomor rekening 70253585xxxx, sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan indikasi Fraud nasabah Bank CIMB Niaga atas nama DR. Soetojo dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dana sejumlah Rp. 1,100,512,655,- (satu milyar seratus juta lima ratus dua belas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) milik Saksi DR Soetojo telah diambil oleh Terdakwa.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) Huruf a Undang Undang RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.(Stev).

BERITA TERKINI