<

Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Wanita Cantik Ini Langsung Menangis

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Santi Megawati dan Fatkhul Hadi, terdakwa dalam kasus penyalagunaan narkotika berbahaya (Narkoba), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsidair 2 bulan, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp. 800 juta subsidair 2 bulan, kepada terdakwa Santi Megawati dan Fathkul Hadi,” ucap JPU Suwarti saat membacakan tuntutan di ruang sidang Garuda 2.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar tingginya tuntutan JPU, terdakwa Santi terlihat tak kuasa menahan tangisnya. Sedangkan terdakwa Fathkul terlihat lebih tegar.

Usai JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa, ketua Majelis Hakim Johanes memberikan kesempatan kepada terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya, Patni Palonda Ladirto.SH, dari LBH LACAK untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. “Terhadap tuntutan jaksa, kami berikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan, baik bersama-sama maupun diwakilkan kepada penasihat hukumnya,” tutur Hakim Johanes.

Menanggapi tawaran Hakim, Patni kemudian menyampaikan akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan di bacakan pada sidang berikutnya. “Saya minta waktu satu minggu pak Hakim, untuk melakukan pembelaan,” kata Patni….(Stev).

BERITA TERKINI