<

DPC PDIP Bondowoso Laporkan Akun Facebok Muhammad Ali Imron ke Polisi

BONDOWOSO, IndonesiaPos  – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) kabupaten Bondowoso melalui  Wakil Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundangan-undangan (Wakabid Hukum Ham dan Perundangan)  Dedy Faizal Ali, SH. Melaporkan akun facebook yang bernama Muhammd Ali Imron ke Polres Bondowoso. Rabu, (2/7/2020).

Akun tersebut dilaporkan karena memposting status ujaran kebencian dan menyebarkan fitnah, sehingga dianggap merugikan PDI Perjuangan. Dalam Postingannya, dia menyebutkan, “Telah terjadi Demo Besar-besaran di Bondowoso, mereka menolak UU yang direkomendasikan PDIP. Dan menuntut partai PDIP segera BUBAR di Kota Tape ini”tulis Muhammad Ali Imron.

Postingan status Muhammad Ali Imron tersebut telah mengakibatkan kegaduhan di masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di Kabupaten Bondowoso yang selama ini relatif  kondusif,”ujar Dedy Faizal Ali.

Selain itu, telah menyulut kemarahan kader PDI Perjuangan, dan merusak komunikasi PDI Perjuangan Kabupaten Bondowso dengan berbagai pihak khususnya dengan pihak Pondok Pesantren Al Maliki yang selama ini baik-baik saja.

“Postingan itu dapat memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat Bondowoso, karena foto yang dijadikan bigraund adalah foto kegiatan Ponpes Al Maliki, dan narasinya memfitnah PDI Perjuangan,”tegasnya.

BACA JUGA : Bohong Besar, Kadis Pariwisata Bondowoso Klaim ITR Tahun 2019 Ada Peningkatan

Menurutnya, postingan di akun dar Muhammad Ali Imron tersebut telah melawan hukum dan melanggar pidana sebagaimana disebut  dalam  Pasal 27 ayat (3) tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Postingan tersebut telah memenuhi unsur pidana karena ada muatan memfitnah, menghina dan mencemarkan nama baik PDIP.  Oleh karena itu, biar ada efek jera kepada yang bersangkutan, maka kami minta kepada Kapolres Bondowoso untuk memanggil dan memeriksa terlapor,”imbuhnya.

Sementara itu, salah satu petugas yang menerima laporan Wakabid DPC PDIP Bondowoso itu, mengaku akan menyampaikan surat laporan itu ke Kasi Umum  Iptu Santoso, untuk disampaikan kepada Kapolres Bondowoso.

“Nanti, ditunggu saja, kalau surat ini sudah berada di meja Kapolres, disposisinya seperti apa kita belum tahu,” ujar anggota Kasi Umum berpangkat Bripka ini. (*)

BERITA TERKINI