BONDOWOSO, IndonesiaPos
Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD Lira) Kabupaten Bondowoso, Ahroji, menyurati Bupati Bondowoso Salwa Arifin, terkait video tiktok salah satu bawahannya yang diduga melakukan tindakan tak senonoh berjoget diatas meja kantor milik negara bersama seorang perempuan berjilbab.
“Oknum Kadis tersebut sudah tak beretika dan telah merusak nama baik ASN Bondowoso di mata masyarakat. Bahkan, nama Bupati juga ikut tercoreng karena ulahnya,”ujar Ahroji. Minggu, (14/6/2020).
BACA JUGA : KASN Desak Bupati Segera Sanksi Oknum Kadis di Bondowoso Yang Melanggar Etika
Menurutnya, surat tersebut tidak hanya dilayangkan kepada Bupati Bondowoso. Namun, juga ditembuskan kepada Komisi ASN di Jakarta, dan Gubernur Jawa Timur, Khofigah Indarparawansa. Agar Kadis Pariwisata itu segera diberi sangsi tegas.
“Kadis Pariwisata itu menurut saya sudah melampaui batas, dia sudah melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dia sudah menyimpang dari etika seorang pejabat publik,”kata dia.
BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Bondowoso Minta Bupati Sanksi Kadis Pariwisata
Seharusnya, kata Ahroji, seorang pejabat publik memberikan contoh yang baik, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam bersikap, berprilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang didalam maupun diluar kedinasan, sehingga dia sebagai pejabat publik dihormati oleh bawahannya dan masyarakat.
“Maka dari itu, kami meminta Bupati Bondowoso agar segera memberikan sanksi tegas kepada Kadis Pariwisata yang telah membuat masyarakat Bondowoso resah, tercemar dan tercoreng akibat perbuatan seorang kadis itu,”imbuhnya.