<

DPK Aspekindo Dan Gabpeknas Gelar Uji Kompetensi Mandiri

JEMBER, IndonesiaPos – sekitar 200 kontraktor Jember dan luar jember mengikuti uji kompetensi Mandiri yang diadakan DPK Aspekindo dan Gabpeknas Jember Selasa (21/2/2023) pagi.

Uji kompetensi ini melibatkan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Tenaga Ahli konstruksi Nasional (DPP Astaknas) Jawa timur sebagai Asesor.

Adi Bangun, ketua Gabpeknas Jember kepada media mengungkapkan agenda uji kompetensi kali ini untuk mencetak tenaga ahli yang ber sertifikasi kompetensi Kerja (SKK)  sebagai salah satu persyaratan untuk pembuatan serta perpanjangan sertifikat Badan Usaha.

” Dengan adanya tenaga ber SKK diharapkan bisa berkopetensi dengan pelaku usaha konstruksi lainnya,”ungkapnya.

Kedepannya lanjut Adi Bangun, tenaga ahli yang bersertifikasi ini diharapkan  bisa bersinergi dengan semua pihak dalam menjalankan kegiatan serupa seperti yang terjadi di beberapa kabupaten kota lainnya di Jawa timur.

“Kabupaten lainnya seperti Ponorogo dan Madiun telah menjalankan uji kompetensi dengan menggunakan anggaran APBD. Semoga hal ini juga dilakukan pemkab Jembee,”ujarnya.

Uji kompetensi kali ini juga mendapat tanggapan positif dari peserta kegiatan. Arif salah seorang peserta mengaku antusias untuk mengikuti acara ini, selain masalah lokasi yang berada di Jember,  SKK  sendiri sangat dibutuhkan untuk proses perpanjangan SBU.

“Banyak SBU perusahaan di Jember yang sudah mati, dengan adanya uji kompetensi untuk pembuatan SKK ini diharapkan  dapat digunakan untuk perpanjangan SBU sebagai persyaratan dasar ,”ungkapnya.

Untuk uji kompetensi kali ini pihak penyelenggara menjadwalkan pembuatan SKK untuk jenjang 5-7 . untuk jenjang 5 dan 6  klasifikasi dikhususkan bagi tenaga tehnis/analis sedangkan jenjang 7 untuk tenaga ahli.

Sebelumnya berubah nama menjadi SKK, keterampilan kerja bagi tenaga konstruksi  bernama Sertifikat Keterampilan Ahli (SKA) maupun Sertifikat Keterampilan tehnik (SKT) .

Kemudian pemerintah merubah  Sertifikat Keterampilan  berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi berdasarkan  pada  UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Usaha & Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Permen PUPR No. 8 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.(Kik)

BERITA TERKINI