<

DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang Undang

JAKARTA, IndonesiaPos – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum resmi disahkan menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

“Kami menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (4/4). “Setuju!” jawab seluruh peserta rapat.

Sebelum mengambil keputusan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan soal pembahasan Perppu Pemilu.

Doli mengatakan proses pembahasan pada 15 Maret 2023 berjalan dengan kondusif. “Ada wakil pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian rapat panitia kerja bersifat susbtantif,” tutur Doli.

Ia mengatakan seluruh fraksi akhirnya satu suara untuk menyetujui dan menerima Perppu Pemilu. Kemudian, semua sepakat untuk membawa itu ke paripurna.

“Kami berharap penyesuaian beberapa norma tentang pemilu membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan tidak terhambat dan berjalan dengan lancar,”papar politisi Partai Golkar itu.

BACA JUGA :

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pengesahan  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan kepastian hukum.

“Ini menjadi bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberi kepastian hukum,”kata Tito dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).

Tito mengatakan pengesahan itu mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Apalagi, ada empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.

“Sekaligus menjadi payung hukum bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan,”ujar mantan Kapolri itu.

Tito berharap Pemilu 2024 berjalan dengan sukses, lancar, dan demokratis. Pengesahan itu diyakini membawa banyak manfaat bagi Indonesia.

“Ini suatu undang-undang yang berpengaruh besar bagi perjalanan bangsa,” tutur dia.

Tito juga mengapresiasi kerja sama dan pembahasan dengan Komisi II DPR. Pembahasan RUU Perppu Pemilu disebut dinamis namun akhirnya berujung manis.

“Meski ada dinamika dalam proses pembahasan dan membuka ruang perbedaan pendapat, namun mencapai titik kesepakatan,” ujar dia.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seluruh fraksi menyatakan setuju.

Perppu tersebut sejatinya untuk mengakomodasi pelaksanaan pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB) di Pulau Papua. Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

 

BERITA TERKINI