<

DPRD Blitar Gelar Reses Ditengah Pandemi, Undangan di Batasi

BLITAR, IndonesiaPos

Usai Rapat Paripurna penyampaian LKPJ, seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar melanjutkan agendanya dengan melaksanakan reses untuk sosialisasi pada konstituen di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) pada pekan depan.

Reses atau jaring aspirasi dilaksanakan selama tiga hari mulai 15 -17 Februari 2021. Namun karena masih dalam masa tanggap darurat covid-19, anggota DPRD melakukan penyesuaian terhadap tata cara pelaksanaan reses masa persidangan ke empat tahun 2021.

”Meski di tengah Pandemi Covid 19, pada Februari tanggal 15-17, DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan reses secara serentak di dapilnya masing-masing.”Kata Mujib.

Menurutnya, ada beberapa aturan yang diterapkan dalam melaksanakan reses, karena kegiatan ini dilakukan di tengah pandemi covid-19. Meski nantinya bisa bertatap muka dengan konstituen, dengan catatan anggota dewan tidak diperbolehkan mengundang banyak orang. “Kalaupun maun mengundang, jumlahnya dibatasi,”tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar ini menambahkan, anggota dewan dapat menyerap aspirasi masyarakat dengan mendatangi konstituen dan turun ke bawah. Sebab, anggota dewan bisa menggali aspirasi dari masyarakat seperti tokoh masyarakat, kepala desa, RT/RW dan lembaga kemasyarakatan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.

”Saat dilaksanakan reses bersama konstituen harus selalu menerapkan protokol kesehatan dan itu sudah kami lakukan saat reses tahun lalu. Semua harus bermasker dan jaga jarak serta sering cuci tangan,”pesanya (emi)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos