Salah Satu Toko Modern Yang Berdiri di Kecamatan Pujer Yang Berjarak Kurang Lebih 50 Meter dengan Toko Modern Lainnya
BONDOWOSO, IndonesiaPos
Sejumlah toko modern di Kabupaten Bondowoso beberapa terakhir ini semoat menjadi polemic. Lantaran jaraknya berdekatan dengan satu sama lain. Bahkan, ada yang berdiri bersebelahan dengan pasar tradisional, sehingga dianggap melanggar Perda nomor 03 tahun 2012 karena ijinnya terbit sebelum adanya Perda 05 tahun 2020.
Aktifis Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Mohammad Ferly Yaqin mengatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengusaha toko modern itu sering kali terjadi, dan itu sudah dulu.
“Pada saat masih berlakunya Perda 03 Tahun 2012, sebenarnya sudah banyak ditemukan Toko Modern yang terbukti melanggar aturan karena jarak berdirinya minimarket kurang dari 1.000 meter dari pasar tradisional,”katanya.
Meski demikian, dia berharap ada tindakan tegas terhadap oknum yang berdiri dibalik penerbitkan ijin pendirian toko modern, sehingga melanggar ketentuan Perda 03 Tahun 2012.
“Kami berharap DPRD mengambil tindakan tegas dengan membentuk Panitia Khusus, untuk membongkar “mafia” perizinan mulai diberlakukannya Perda 03 Tahun 2012 sampai dengan disahkannya Perda 05 Tahun 2020 yang merubah jarak pendirian Toko Modern dengan pasar tradisional dari sebelumnya 1.000 meter menjadi 50 meter,” kata pria yang akrap dipanggil Ferly ini.
Menurut aktifis asal kecamatan Maesan ini, DPRD Bondowoso melalui Komisi I, segera memanggil para pihak-pihak terkait, yang diduga melanggar Perda, termasuk pula mantan pejabat, sejauh mana keterlibatan mereka, dengan para “mafia” perizinan toko modern itu. Sehingga pemerintah daerah berani memberikan izin pendirian Toko Modern yang jaraknya kurang dari 1.000 pada saat Perda 03 Tahun 2012 masih berlaku.
“Dengan dibentuknya Pansus mafia perijinan toko modern, dapat mengungkap fakta kebenaran, tentang keberadaan mafia ijin di Bondowoso. Kita sangat berharap, semua ini harus diungkap meskipun diduga ada oknum mantan penguasa yang terlibat disana,”tegasnya.
Bahkan menurut dia, jika ada unsur pidana atau korupsi karena memperkaya diri sendiri dengan kedudukan dan jabatannya, maka Pansus DPRD Bondowoso dapat memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan pansus DPRD dapat mengungkap bukti pelanggaran Perda terhadap izin minimal jarak toko modern dengan pasar tradisional. Karena kasusnya sudah sangat jelas, dan mudah ditelusuri dari data perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bondowoso. Sekarang tinggal niat para pemangku jabatan untuk menindaklanjuti pelanggaran Perda ini,”imbuhnya. (*)