Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menandatangani pengesahan lima raperda menjadi perda disaksikan Bupati Salwa Arifin, Wabup Irwan Bachtiar Rahmat, dan pimpinan DPRD lainnya. (ido).
BONDOWOSO, IndonesiaPos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso Jawa Timur mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan lima Perda melalui Rapat Paripurna Jawaban Bupati Bondowoso Atas Lima Raperda dipimpin Ketua DPRD Ahmad Dhafir di Graha Paripurna Gedung DPRD setempat, Senin (13/7/2020).
Lima Raperda yang disahkan DPRD menjadi Perda, yakni Perangkat Daerah, Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Pengarustamaan Gender, serta Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Pengesahan ditandai penandatanganan oleh bupati dan pimpinan DPRD Bondowoso. Penandatangan disaksikan Wabup Irwan Bachtiar Rahmat, Sekda Syaifullah dan pejabat Forkopimda.
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir usai paripurna mengatakan, dari lima raperda yang disahkan menjadi perda, ada perda sangat penting bagi kegiatan ekonomi masyarakat Bondowoso. Yakni, Perda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko, Swalayan, dan Pusat Pembelajaan. ”Dengan adanya perda, ini saya meminta investor memprioritaskan 80 persen warga setempat sebagai karyawan dalam kegiatan ekonomi, termasuk di pasar modern,” katanya.
Selain itui, menurut Dhafir, harus ada pernyataan modal dari masyarakat Bondowoso. Sehingga, target ekonomi mandiri benar-benar tercipta. ”Jadi, orang tidak hanya datang bikin toko dan bikin swalayan, kemudian keuntungannya dibawa pulang. Juga, para investor harus menyiapkan outlet-outlet bagi home industri dan harus melakukan pembinaan kepada masyarakat dan toko di sekitarnya. Dengan begitu, kehadiran toko modern tidak mengancam toko milik masyarakat di sekitarnya,” jelasnya.
Bupati Bondowoso Salwa Arifin menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan lima raperda hingga disahkan menjadi perda. Orang nomor satu Pemkab Bondowoso ini berharap lima perda ini memberikan kontribusi lebih banyak lagi bagi pembangunan di Kota Tape –sebutan Bondowoso-.Selain itu, memberikan dampak positif bagi masyarakat Bondowoso. (ido)