<

DPRD Desak Pemerintah Segera Bentuk Tim Tindaklanjuti Temuan BPK

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Sejumlah fraksi DPRD Bondowoso saat menyampaikan pendapat akhir fraksi, menyampaikan beberapa catatan, terkait temuan BPK di RSUD dr.Koesnadi Bondowoso, sehingga pihak RSUD mengembalikan dana sebesar 2 miliar, dari pagu anggaran sebesar 13 miliar.

Dari temuan hasil audit BPK tersebut, DPRD didesak segera membentuk tim yang diketuai oleh Wakil Bupati. Dan selenjutnya, Tim tersebut menyampaikan kepada DPRD.       

Ketua DPRD Ahmad Dhafir membenarkan, jika kesimpulan fraksi-fraksi lewat pendapat akhir fraksi lewat rapat paripurna, yang sebelumnya dibahas lewat Komisi, Fraksi dan Badan Anggaran (Banggar).

“Saya kan bukan kepala DPR yang mengkoordinir pendapat akhir fraksi, apa yang menjadi pendapat akhir fraksi, menjadi kewajiban pimpinan untuk menindak lanjuti,”kata Ahmad Dhafir, usai memimpin rapat paripurna, Kamis, (5/8/2021)

Lebih jauh Dhafir mengungkapkan, disaat pendapat akhir fraksi menyampaikan beberapa catatan terkait dengan temuan BPK, itu sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2010, dirapat paripurna, sehingga DPRD dapat meminta penjelasan tambahan yang dibutuhkan.

“Karena memang sudah disampaikan dalam rapat Banggar yang membahas temuan BPK. Itu sesuai dengan amandemen UU nomor 45 pasal 23, ayat 1 huruf e, BPK melaksanakan tugas pemeriksaan dan tanggungjawab penggunaan anggaran. Hasil audit dan temuan BPK itu diserahkan kepada DPRD, kemudian disaat LHP BPK diserahkan kepada DPRD, selanjutnya ditindak lanjuti,”tegasnya.

Dia menambahkan, dari rapat-rapat di Komisi dan fraksi maupun di Badan Anggaran, ditemukan beberapa catatan, yaitu tentang penetapan, pemenang lelang. Dan itu muncul di hasil pemeriksaan BPK.

“Dan ternyata, di RSUD ada pengembalian dana kegiatan sebesar 2 miliar, dan ini untuk pertama kalinya dalam sejarah di Bondowoso, dari anggaran 13 miliar, kemudian suruh mengembalikan 2 miliar, yang biasanya tidak pernah sampai 100 juta. Pengembaliannya sungguh sangat fantastik,”ujar Ketua DPC PKB Bondowoso ini.

Dari hasil temuan BPK tersebut, akhirnya menjadi kesimpulan dari fraksi-fraksi, untuk meminta ditindaklanjuti, dan kemudian pimpinan segera berkirim ke BPK, sesuai denga Permendagri 13.

“Kami minta kepada eksekutif segara menindak lanjuti dan nantinya menyampaikan hasil-hasilnya kepada DPRD,”tegasnya.

Sementara itu, Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2020, dari Fraksi PDI Perjuangan, menyebutkan, bahwa antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso, sebagaimana uraiannya, bahwa,

  1. sesuai LHP BPK Ttahun2020 Terkait Pekerjaan ruang operasi Rancang Bangun (Design and Build) di RSU. dr. Koesnadi , sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK, maka DPRD akan meminta penjelasan tambahan kepada BPK terhadap hasil audit tersebut;
  2. Terhadap ruang operasi terintigrasi di RSU. dr. Koesnadi yang baru untuk segera ditindaklanjuti pemenuhan sarana prasarana pendukung agar ruang tersebut dapat digunakan;
  3. Guna mencegah terjadinya permasalahan – permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa, maka proses perencanaan dan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa untuk mengacu sesuai ketentuan Perundang Undangan;
  4. Terdapat Silpa cukup signifikasi 23 Milyar Tahun 2020 pada RS dr. Koesnadi, sehingga kedepan optimalisasi perencanaan anggaran secara kompherensif agar dapat teralisasi, dan anggaran tersebut dapat digunakan penanganan Kesehatan dalam kondisi Pandemi Covid 19.
  5. Terkait iuran BPJS Perangkat Desa pemerintah daerah untuk mendorong kepada BPJS untuk memberikan solusi terkait tagihan iuran dan pengembalian klaim BPJS Perangkat Desa yang belum dianggarkan dalam APBD;
  6. Perlu optimalisasi terhadap pelayanan adminduk online (aplikasi SAID) khususnya di Desa-desa;
  7. Perlu ada langkah khusus dan cepat untuk mengkoordinaskan antara OPD (dinas sosial, dinas pertanian , dispenduk, DinasKominfo kecamatan) terkait permasalahan adminduk yang menyebabkan terputusnya bantuan sosial,masalah RDKK Pupuk, Pengurusan Perbankan, BPJS dan lain-lain;
  8. Perlu ketegasan Kepala Daerah dalam seleksi dan permutasian pejabat tinggi pratama sesuai dengan ketentuan Perundangundangan;
  9. Beberapa program Pembangunan Daerah yang telah terpuruk pada kinerja Tahun Anggaran 2020, agar menjadi pondasi prioritas perencanaan Tahun 2021, seperti kinerja program Jalan/Jembatan, Program RTLH, SDA/HIPPA, Pengelolaan Pariwisata, penanganan sampah dan PJU;.

Laporan Keuangan Realisasi APBD TA 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah Rp.1.941.757.072.598,72
  2. Belanja Daerah Rp.1.957.381.041.110,00 Surplus/(defisit) Rp. 15.623.968.512,20
  3. Pembiayaan Daerah – Penerimaan Rp.152.530.938.011,77 – Pengeluaran Rp. 0,00

Pembiayaan Netto Rp. 152.530.938.011,77 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 136.906.969.499,57.

Kesimpulan Dan Saran Berdasarkan uraian, Fraksi PDI Perjuangan menyimpulkan,

  1. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Atas temuan dalam LHP BPK tahun anggaran 2020 dan hasil pembahasan pada Badan Anggaran DPRD Kab.Bondowoso, agar menjadi acuan dalam pengelolaan dan pembenahan keuangan menjadi lebih baik, sehingga dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa pengecualian untuk tahun-tahun mendatang;
  3. Pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan memperhatikan 8 Laporan arus kas per 31 Desember 2020, terdapat sisa lebih pembiayaan sebesar Rp. 136.906.969.499,57 (Seratus Tiga Puluh Enam Milyar, Sembilan Ratus Enam Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu, Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah, Lima Puluh Tujuh Sen).
  4. Saran Mengingat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKINI