<

DPRD Komisi II Temukan Bor Tak Berfungsi, Saat Sidak Proyek Irigasi Air Bawah Tanah

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Sebanyak 28 titik Proyek Pembangunan saluran bawah tanah tahun anggaran 2019, diduga banyak yang bermasalah di Bondowoso. Sehingga rombongan Komisi II DPRD Bondowoso melakukan sidak di 4 titik lokasi proyek. Selasa, (04/02/2020)

28 titik dilaksanakan secara swakelola oleh ketua kelompok palaksana di masing-masing desa. Sementara anggaranya berasal dari APBN, dan masing-masing kelompok mendapat anggaran 100 hingga 115 juta.

Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto mengatakan, tujuan sidak ini sebenarnya  evaluasi kegiatan tahun 2019 sebagai bahan pertanggung jawaban anggaran pemerintah daerah yang akan dibahas bersama DPRD.

“Sehingga kami dari Komisi II DPRD melakukan kunjungan ke beberapa proyek pembangunan irigasi air bawah tanah, sebagaimana disebut dalam nomen klaturnya, berupa pengeboran. Tapi dari 4 titik sample yang kami lihat tidak berfungsi sebagaimana mestinya,”.

Yang disidak oleh rombongan Komisi II tersebut yang di desa Pakuwesi, Jetis, Curapoh Kecamatan Curahdami, dan Jeruk Sok-sok. Setelah diihat dari 4 titik tersebut, bangunannya  tidak karuan. Seperti di desa Curapoh, pengeborannya tidak selesai.

“Padahal ini banguan ini dimulai sejak bulan Juli tahun 2019, dan sudah memasuki bulan Pebruari 2020. Seharusnya, proyek itu sudah harus ready, dan harus bisa di fungsikan pada tahun 2019 akhir. Kalau mau dikerjakan secara serius, satu bulan sudah selesai, ini kan swakelola,”kata politisi PDI Perjuangan ini.

Dengan beberapa hasil temuan ini, dalam waktu dekat Komsi II akan melakukan hearing denga pihak pelaksana, dan akan memanggil semua pihak yang terkait, termasuk fasilitator, ketua-ketua kelompok untuk melakukan rapat kerja di DPRD.

“Rencana yang akan kita panggil nanti adalah dari Dinas Pertanian, Fasilitator lapangan, dan termasuk ketua-ketua kelompok pelaksana di desa,”ujarnya.

Ketika ditanya terkait kerugian akibat tidak berfungsinya proyek tersebut, Andi mengaku tidak tidak tahu. Menurutnya, yang tahu adalah penegak hukum ketika dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.

Bahkan, DPRD sudah mendengar pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso sudah turun kelapangan menindak lanjuti laporan masyarakat, kalau proyek saluran irigasi bawah tanah ini bermaslah. “Jadi, Komisi II DPRD hanya bisa menyatakan bahwa program itu hingga saat ini tidak berfungsi sama sekali, mungkin itu merupakan bentuk kerugian dari masyarakat,”tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Ali Manysur, mengungkapkan, sudah bisa melihat semua kegiatan proyek yang dikerjakan secara swakelola, ternyata tidak berfungsi. Padahal anggarannya sudah 100 %, tapi ini tak kunjung selesai, terus siapa yang mau nanggung anggarannya untuk melanjutkan kegiatan ini.

“Maka saya minta kepada kelompoknya dalam satu minggu kedepan kegiatan ini harus sudah selesai. Kalau tidak maka Komisi II akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,”kata Politisi PKB asal Dapil IV ini.

Ali Mansyur menambahkan, proyek pengeboran saluran tanah yang nantinya akan membantu masyarakat petani untuk mengairi lahan pertanian, tapi anehnya masih memakai tandon, seberapa kuat tandon itu yang ukuran 1000 liter itu mengairi sawah.

“Proyek ini tujuannya untuk membantu irigasi bagi pertanian, itulah roh program ini, dan sampai hari ini tidak sesuai dengan rencana kegiatan itu, karena sudah melampaui tahun anggaran,”imbuhnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Hendri Widotono, mengatakan, proyek Saluran irigasi bawah tanah ini, adalah program swakelola, uang dari pemerintah sudah ditransfer ke rekening masing-masing kelompok yang dicairkan tiga tahap. Tahap pertama cair 25%, tahap kedua 45% dan ketiga 100%.

“Jadi yang ngerjakan proyek ini adalah kelompok, dan uang itu itu 100% sudah diterima kelompok. Makanya kita tadi sudah menyampaikan kepada kelompok kalau tidak segera diselesaikan maka dilaporkan kepada aparat penegak hukum,”ujarnya.

Sementara pengaturan kegiatan dilapangan diserahkan kepada pendamping tenaga ahli. Sedangkan pemerintah menggaji tenaga ahli, termasuk pengawasan juga diserahkan kepada tenaga pendamping itu.

“Kalau masalah tehnis kita yang melaksanakan tentu tidak bisa, karena kita ini sarjana pertanian, dan tidak ngerti tehnis, karena yang tahun tehnis adalah pendamping tenaga ahli tadi,”imbuhnya.

BERITA TERKINI