PAMEKASAN,IndonesiaPos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna.
Rapat tersebut membahas penyampaian nota penjelasan Bupati tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman mengatakan, ada tiga pokok pemabahasan pada sidang paripurna ini, diantaranya, (1) Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, (2) Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren. (3) Penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
“Tiga pokok pembahasan ini, yang paling urgen kali ini mengenaida raper perlindungan dan pemberdayaan petani, karena lahan pertanian di Kabupaten Pamekasan sangat mempuni.”katanya.
Meski demikian, ditetapkannya Raperda menjadi Perda ini, di harapan kepada OPD terkait dapat memaksimalkan akan kinerjanya yang di sesuaikan dengan Perda yang ada.
“Kajian raperda ini sudah lama. Ada yang sudah satu tahun, dan ada yang dua tahun (Raperda Petani) tahunan, hal itu di karenakan ada kendala omnibus law saat pengkajian raperda ini,”pungkasnya. (hen)