<

DPRD Tolak KUA PPAS 2021, Murni Kesalahan Eksekutif

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021 itu disusun dan diajukan atas nama Bupati, tapi yang harus diingat sebelum menjadi Draft KUA PPAS ada sebuah proses yang harus dilalui yaitu penyusunan RKPD 2021 sesuai dengan amanah Permendagri 40 tahun 2020.

Dalam rangkaian proses penyusunan RKPD tersebut juga ada aturan aturan yang menjadi ketentuan dan harus dilakukan. Kesalahan eksekutif  yang mengabaikan peraturan Perundangan, hingga pembahasan KUA PPAS ditolak DPRD.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, S. Sos., menyoroti penyusunan KUA PPAS oleh Pemkab Bondowoso, yang tidak konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), 16/08/2020.

“Sebelum masuk dalam Musrembang kabupaten, lanjut Sinung, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyampaikan Dokumen Rancangan Kerja (Renja) OPD dalam forum OPD, lalu dibawa ke Musrembang Kabupaten. Setelah difinalisasi oleh tim baru dilakukan sinkronisasi dengan DPRD untuk dijadikan Dokumen RKPD”, jelas Sinung.

“Bila merunut proses yang harus dilalui maka ada beberapa pimpinan OPD di Kabupaten Bondowoso, masih dijabat oleh Plt atau pejabat penerima mandat. Dan para Plt ini harus menandatangani dokumen Rancangan Renja OPD,”katanya

Sedang Kedudukan Plt Kepala OPD, berdasarkan UU 30 Tahun 2014 Pasal 14 angka 7 dan SE BKN No. 2 Tahun 2019, memberikan ketentuan bahwa seorang pejabat yang menerima mandat baik itu Plh atau Plt tidak boleh mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Diatur juga dalam Perbub Bondowoso No 48 Tahun 2020 Pasal 6 angka 7, huruf a dan c yang lebih tegas dan mengatur pejabat yang menerima mandat baik itu Plh atau Plt dilarang menyusun anggaran baru dan menandatangani kebijakan bersifat substansial yang berdampak pada status hukum pada aspek alokasi anggaran.

‘KUA PPAS 2021 dibuat berdasarkan RKPD 2021, tetapi dalam proses penyusunannya Dokumen Renja OPD yang merupakan dasar dari penyusunan RKPD dan ditanda tangani oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan sebagaiamana diatur dalam peraturan perundang undangan,”tegasnya.

Politikus PDIP tersebut juga menyesalkan, jika Draft KUA-PPAS yang diserahkan Pemkab Bondowoso kepada DPRD juga masih mengacu kepada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lama dan tidak selaras dengan Permendagri 90 Tahun 2019.

“Seharusnya, Berdasarkan PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019 harus dilakukan perubahan kelembagaan. Dengan begitu, anggaran yang dicanangkan sesuai dengan rencana kelembagaan yang baru,”kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini.

Dijelasakan, terbitnya Permendagri 90/2019 membawa perubahan yang signifikan dalam sistem perencanaan terutama untuk penyusunan RKPD tahun 2021, yang selain harus mempedomani program/kegiatan sesuai RPJMD, namun juga harus sudah mengakomodir kegiatan/sub kegiatan sesuai Permendagri 90/2019. Keharusan pemetaan ini juga ditegaskan dalam SE Mendagri Nomor: 130/736/SJ tertanggal 27 Januari 2020.

“Ini adalah wujud sinergi antara DPRD bersama Eksekutif dalam menyusun alur pemerintahan sesuai dengan regulasi yang berlaku. DPRD tidak akan melakukan pembiaran terhadap eksekutif bila mereka melakukan kesalahan, karena ketika pembiaran itu dilakukan oleh DPRD pada akhirnya yang menjadi korban dari kesalahan eksekutif itu adalah rakyat,”tandasnya.

Sinung juga mengomentari pendapat Dosen Keuangan Daerah dan Administrasi Negara UNEJ, Hermanto Rohman. Seharusnya sebelum Hermanto Rohman memaparkan kajiannya harus memahami dulu filosofi pembentukan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“UU itu dibentuk dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengaturan mengenai administrasi pemerintahan dan  dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ucapnya.

Wakil Ketua DPRD ini menegaskan, Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara sebagai landasan dan itu pedoman bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan.

‘Jadi dalam mengambil keputusan sebagai seorang pejabat pemerintah harus mengikuti aturan yang berlaku dan bagi para akademisi yang sudah menganggap dirinya menjadi ahli dalam memahami aturan jangan hanya berbicara tentang juridis formal dari sebuah aturan saja tapi pahami juga filosofi pembentukan sebuah aturan,”pungkas Sinung. (*)

BERITA TERKINI