<

Dua Pelaku Curanmor Asal Bondowoso Diringkus Resmob Polres Situbondo 

SITUBONDO, IndonesiaPos

Tim Resmob Polres Situbondo  Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada (13/8/2023) lalu di warung kopi jalan raya Kotakan Situbondo.

Dalam ungkap tersebut,  Polisi membekuk dua tersangka yang berinisial MDA (32) dan SKR (51) keduanya warga Kalitapen Kabupaten Bondowoso.

Tak hanya itu, tim Resmob juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan serta satu unit Honda GL yang dipergunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 siang. Itu setelah Tim Resmob mendapat informasi terkait pelaku curanmor yang mengarah kepada kedua  tersangka tersebut,”kata Kasat reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, SH, MH.

Lebih lanjut, AKP Momon menerangkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kontak dengan kunci T dan setelah berhasil langsung dibawa kabur.

“Selain menangkap pelaku, Tim Resmob juga telah berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan curanmor. Keduanya melancarkan aksinya dengan cara merusak kendaraan dengan kunci T dan Alhamdulillah sdh diamankan,” terang AKP Momon

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(gik)

 

BERITA TERKINI