PAMEKASAN – IndonesiaPos
Kasus dugaan penipuan yang membelit agen Pegadaian Pamekasan, kini naik ke Komisi II DPRD Pamekasan.
Kuasa hukum korban menyatakan, beberapa korban yang belum terverifikasi dan membenarkan masalahnya. Namun, belum ada pernyataan secara resmi dari pihak pegadaian, sehingga belum melakukan eksekusi.
“Pihak pegadaian melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke polres Pamekasan,”kata Jailani.
Selain itu, Komisi II diminta bertanggung jawab untuk memfasilitasi. Sebab, pihaknya tidak punya regulasi tentang pengaduan konsumen sehingga berkomunikasi dengan korban dan pihak pegadaian.
“Oleh karena itu, mulai kemarin kami sudah membuka posko pengaduan tetapi belum ada data yang masuk,”tegasnya.
Sementara itu, pihak pegadaian menunggu administrasi resmi dari orang-orang yang bermasalah, sehingga pihak kuasa hukum menjadi penengah kasus dan penyelesaian persoalan hingga selesai.
“Dikarenakan Hozizah ini adalah agen resmi dari pegadaian. Maka, wajar ketika ada asumsi dari pihak pegadaian karena juga terlibat dengan masalah ini,”tuturnya
Sementara itu, kata Jailani, pihak Komisi II DPRD Pamekasan tidak mau berasumsi dan juga kepada Jailani selaku penasehat hukum. Karena dianggap sudah benar.
Meski tidak melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan. Namun, banya banyak pertimbangan.
“Pegadaian tidak bisa mengambil kebijakan regulasi yang sudah di atur. Padahal banyak permainan di lapangan, dan itu tidak baik,”ujarnya.
Jailani menyampaikan, tuduhan terhadap pegadaian yang terlibat dalam masalah ini, karena ada staf yang ikut andil. Setelah dilakukan penelusuran bayak data yang belum masuk.
“Berarti Azizah ini bekerja tidak sesuai dengan SOP, dan apabila ada staf yang terlibat itu bab lain,”tegasnya.
Sementara itu, anggota komisi II DPRD Pamekasan, Moh Faridi mencoba ikut menangani, agar semua korban terdata dengan baik.
“Pada pelaporan resmi prosesnya seperti apa permainan, dan modus omperandinya bagaimana kita jelaskan ke pegadaian, biar pegadaian yang memikirkan solusinya,”katanya.
Menurut Faridi, selama pegadaian berjalan sesuai regulasi yang ada, maka pegadaian bisa di anggap terlibat.
“Untuk langkah selanjutnya apa bila ini tidak clear kita akan kawal sampai ke Badan urusan milik Negara (BUMN) pusat,”tegasnya.(Deb/Dyah)
Bareskrim Polri Sita Rp2 Triliun, Hasil Penipuan Investasi Robot Trading Net89