SURABAYA, IndonesiaPos – Advokat Dwi Heri Mustika, bersama kliennya, Tina Sundartina (55), warga Karang Klumprik Selatan, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya kembali datangi Polrestabes Surabaya, Jumat (28/10/2022).
Kedatangan Dwi Heri Mustika untuk kali kedua dalam rangka menyampaikan surat permohonan kepada Kapolrestabes Surabaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya agar menenetapkan status YW sebagai tersangka dan menahannya.
Satpol PP Bondowoso, Gencar Sosialisasi dan Operasi Peredaran Rokok Ilegal
“Kami pesimis atas pelaksanaan hasil kesepakatan mediasi yang digelar di Polrestabes Surabaya, (05/10/2022). Karena sepertinya tidak ada niatan baik dari terlapor YW,”kata Dwi.
Menurutnya, pihak YW terkesan mengulur-ulur waktu, dan terkesan pihak YW tidak koofratif, meskipun mediasi itu melibatkan auditor independent. Bahkan, pihak Resmob Polrestabes Surabaya sudah susah payah mefasilitasi mediasi. Namun, pihak YW terkesan tidak kooperatif.
Lapas Pamekasan Peringati Sumpah Pemuda ke-94 Kenakan Pakaian Adat
“Pada saat pertemuan dengan YW, istrinya dan kedua kuasa hukumnya Bapak Fredy dan Ibu Wiwit. Saat mediasi, kami menanyakan total pokok pinjaman dan bunga pinjaman klien kami. Karena saat itu, pengakuan klien kami ada kelebihan bayar atas pinjaman ke YW dan Istrinya. Sehingga kami mengusulkan dilakukan audit independent. Tapi pihak YW bersikukuh untuk mengacu pada putusan PN Surabaya 1198/Pdt.G/2021/PB Sby, 30 Juni 2022,”ungkap Dwi.
Bupati Salwa Arifin Lantik Dua Pejabat Eselon II Tertutup, Ada Apa?
Dijelaskan, pada pertemuan itu, Dwi mengaku pesimis dan menduga pelaksanaan mediasi yang melibatkan auditor independent tidak akan teralisasi. Sehingga, dirinya harus kembali ke Mapoltabes Surabaya untuk menyampaikan surat permohonan kepada Kapoltabes, agar YW ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya.
“Semoga permohonan kami dikabulkan oleh Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim. Karena demi rasa keadilan klien kami,”harap Dwi.