<

Edy Firman Sebut, Oknum Bawaslu Bondowoso Bisa Dipecat Karena Melanggar Kode Etik

BONDOWOSO – IndonesiaPos

Buntut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso terus menggelinding, setelah diungkap dan dilaporkan oleh LSM Berdikari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Salah satu Advokad dan Dosen Fakultas Hukum Unibo, Edy Firman SH mengatakan, sebenarnya aturan penyelenggara itu sudah jelas dan sangat linier, sehingga atran tidak bisa diragukan.

“Sendainya tidak ada masyarakat yang ikut mengawasi kinerja Bawaslu tetap saja kecurangan itu terjadi dan aman-aman saja,”ujar Edy Firman kepada sejumlah wartawan, Rabu. (12/6/2024).

Terkait adanya salah satu anggota PKD yang pernah diberhentikan tidak hormat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso yang akhirnya mengundurkan diri setelah pihak Bawaslu mendapat sorotan darui banyak pihak.

Namun, alaupun oknum PKD desa Alassumur sudah mengundurkan diri, Bawaslu tetap bisa dipermasalahkan, karena dengan sengaja membiarkan hal itu terjadi.

“Akibat kelalaian Bawaslu dan termasuk melanggar kode etik. Karena dengan sengaja, masak bawaslu tidak tahu latar belakang calon PKD,”terangnya.

“Berarti Bawaslu tidak melakukan verifikasi terhadap calon-calon PKD dan tidak menjalin komunikasi dengan KPU,”katanya.

Selain itu. Pihak Bawaslu melakukan penyimpangan, hal itu sudah terbukti, setelah ada anggota PKD mengundurkan diri, dan itu sebagai bukti konkrit bahwa bawaslu itu melakukan kelalaian.

“Oleh karena itu, DKPP  bisa didesak untuk melakukan sidang kode etik dan minta Bawaslu Bondowoso mempertanggungjawaban kelalaian itu dan memberikan hukuman berat kepada Bawaslu karena telah melakukan pelanggaran kode etik,”ungkapnya.

Edy menambahkan, pihaknya menilai Bawaslu Bondowoso tidak menjaga integritas dan profosionalitas dalam menerapkan pronsip-prinsip penyelenggara pemilu, sehingga melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Tapi itu semua tergantung DKPP apakah Komisoner Bawaslu Bondowoso diberhentikan tidak hormat atau sanksi lainnya,”tegasnya.

Edy juga menyangkan pihak ketua Bawaslu Bondowoso yang memberikan pernyataan di sebuah media, bahwa PKD boleh nyambi. Padahal tugas dan fungsi Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pemilu, dan itu sudah melanggar kode etik.

“Pernyataan itu sudah blunder, Bawaslu harus bertanggung jawab dengan penyataannya dan dapat dijadikan bukti untuk menggugat Bawaslu ke DKPP,’imbuhnya.

Bawaslu Bondowoso Lantik Pecatan PPS Jadi PKD, Akan Dilaporkan ke DKPP

BERITA TERKINI