<

Eksepsi Fariz Minta Bupati Faida Diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

JEMBER, IndonesiaPos

Sidang kasus Korupsi Pasar Manggisan hari ini Selasa 9 Juni 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan Eksepsi Surat Dakwaan atas nama terdakwa M. Fariz Nur Hidayat.

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi yang terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby ini, seperti sebelumnya, masih dilakukan secara daring. Terdakwa Faris mengikuti jalannya persidangan di salah satu ruang di Lapas Jember sedang Penasehat Hukum terdakwa membacakan eksepsinya langsung didepan majelis hakim.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, materi kesaksian Fariz didepan Panitia Angket DPRD Jember kembali terdengar nyaring di ruang sidang.


Dalam eksepsinya, Fariz melalui penasehat hukumnya mengungkap kronologis keterlibatannya dalam proyek pasar manggisan yang kemudian menjeratnya sebagai terdakwa. Ia berkeinginan mengungkap fakta yang sebenarnya agar menjadi terang siapa yang melakukan tindak pidana, siapa yang ikut serta melakukan dan siapa yang menyuruh melakukan tidak pidana korupsi. Fariz juga mengaku akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sebagaimana keterangannya kepada penyidik dan penuntut umum serta dipersidangan.

Sebelumnya, Faris juga telah memberikan keterangan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Angket DPRD Jember. Menurutnya, atas kesaksian dan pengungkapan fakta-fakta tersebut, ternyata ia dan keluarganya justru memperoleh perlakuan yang kurang menyenangkan dari oknum tertentu yang ingin mengaburkan fakta yang sebenarnya, karenanya pada tanggal 12 Februari 2020, melalui Penasihat hukumnya, ia mengajukan permohonan kepada Ketua LPSK perihal permohonan Perlindungan hukum sebagai Saksi Pelaku (justice collaborator) dalam perkara tindak pidana. Dan kemudian dikabulkan oleh LPSK sebagaimana suratnya Nomor R-1272/1.5.HSHP/LPSK/04/2020, hal : Pemberitahuan diterimanya layanan perlindungan, tanggal 16 April 2020;

Berikut adalah kutipan sebagian teks Eksepsi Fariz tentang kronologis yang mengakibatkan ia menyandang predikat sebagai salah satu Terdakwa bersama Anas Makruf (Eks Ka Disperindag) dan Irawan Sugeng Widodo dalam kasus korupsi pasar Manggisan Tanggul ;

Baca juga : Dapat Perlindungan LPSK Mampukah Fariz Seret Bupati Faida

Sejarah hukum perbuatan materiil yang harus diungkap sebagai pelengkap perbuatan materiil yakni bermula dari PT.Medisain Dadi Sempurna berkedudukan hukum di Semarang merupakan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang usahanya bergerak di bidang konsultan perencana bangunan yang mengkhususkan pada bidang kesehatan terutama rumah sakit dan Puskesmas sedangkan PT.Adhi berkedudukan hukum di Jakarta merupakan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang usahanya bergerak sebagai konsultan di bidang interior;

Bahwa PT.Medisain Dadi Sempuma berkedudukan hukum di Semarang, Jawa Tengah, Direktur Utamanya dijabat oleh Sdri. Lies Herawati yang merupakan  kakak ipar dari saksi Irawan Sugeng Widodo (terdakwa dalam perkara lain), serta salah satu jajaran Direksinya adalah Sdr. dr.Beny, dan Sdr. Irawan Sugeng Widodo juga di PT.Medisain Dadi Sempuma di Semarang. Sedangkan  PT. Adhi berkedudukan hukum di Jakarta Direkturnya dijabat oleh Sdri. Dina;

Bahwa dr.Beny, Irawan Sugeng Widodo dan Sdri. Dina telah lama mengenal dr.Faida selaku Bupati Jember jauh sebelum  dr. Faida menjadi Bupati Jember karena telah menjadi rekanan Rumah Sakit Umum Bina Sehat (RSBS) di Jember dan Rumah Sakit Umum AI Huda (RSAH) setempat dikenal berlokasi di daerah Genteng, Kabupaten Banyuwangi yang keduanya dimiliki oleh  dr. Faida;

Bahwa semula Terdakwa merupakan karyawan pada PT.Medisain Dadi Sempurna berkedudukan hukum di Semarang sejak tahun 2011 terakhir Terdakwa ditugaskan oleh Direktur PT.Medisain Dadi Sempurna ke Bangka Belitung;

Bahwa pada tahun 2016 saksi Irawan Sugeng Widodo (terdakwa dalam perkara lain) mendirikan PT.Maksi Solusi Enjineering berkedudukan hukum di Semarang, kemudian atas persetujuan dari  dr.Benny, Terdakwa dimutasi menjadi karyawan PT.Maksi Solusi Enjinering dan dengan demikian terdakwa sah sebagai karyawan PT.Maksi Solusi Enjinering yang direkturnya dijabat oleh Sdr. Irawan Sugeng Widodo;

Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 PT.Maksi Solusi Enjinering berkedudukan hukum di Semarang telah melaksanakan  pekerjaan controlling di project Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember dan Rumah Sakit AI Huda (RSAH) di Genteng, Banyuwangi yang keduanya dimiliki oleh  dr.Faida dimana Terdakwa ditugaskan oleh Direktur PT.Maksi Solusi Enjinering untuk melaksanakan pekerjaan mengawasi kedua project tersebut dengan alasan karena Terdakwa sebagai putra asal Jember;

Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa mengetahui bahwa dr.Benny,  Irawan Sugeng Widodo dan  Sdri.Dina dipanggil  oleh dr.Faida selaku Bupati Jember ke Pendopo  Kabupaten Jember beberapa  kali, bahkan seringkali Sdr. Irawan Sugeng Widodo mengajak Terdakwa untuk berdiskusi di salah satu ruangan di Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) membicarakan hasil pertemuan dengan  dr.Faida selaku Bupati Jember. Diantaranya adalah permintaan dr.Faida selaku Bupati Jember agar saksi  Irawan Sugeng Widodo menangani proyek konsultan perencanaan Puskesmas se Kabupaten Jember dan atas permintaan dr. Faida tersebut  Irawan Sugeng Widodo menyetujuinya;

Bahwa selain itu, dalam tahun anggaran 2017  dr.Faida selaku Bupati Jember juga memerintahkan Sdr. Irawan Sugeng Widodo untuk menangani proyek konsultan perencanaan revitalisasi semua Pasar Tradisional se Kabupaten Jember, proyek konsultan perencanaan rehabilitasi 31 (tiga puluh satu) kantor Kecamatan se Kabupaten Jember, proyek konsultan perencanaan Gedung Rawat Jalan 4 (empat) lantai RSD dr.Soebandi di Jember, dan proyek konsultan perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Jember dan atas perintah tersebut Irawan Sugeng Widodo menyetujuinya;

Baca juga ; Ungkap Kasus Bupati Jember, Dapat-Perlindungan LPSK, Akankah Fariz Seret Bupati Faida?

Berdasarkan uraian diatas, telah ditemukan fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa uraian perbuatan materiil surat dakwaan sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo harus ditambah dengan perbuatan materiil yang diuraikan oleh terdakwa diatas agar pihak-pihak yang melakukan, ikut serta melakukan, menuruh melakukan, yang membantu melakukan tindak pidana korupsi diperiksa atau setidak-tidaknya dimintai keterangannya di persidangan, dan bagi yang belum ditetapkan sebagai Tersangka dan atau Terdakwa, agar Majelis Hakim menetapkannya dalam surat penetapan agar yang melakukan, ikut serta melakukan, menuruh melakukan, yang membantu melakukan tindak pidana korupsi untuk diperiksa sebagai Tersangka dan hal ini sebagai ujud penegakan hukum dalam mengungkap kebenaran materiil dalam perkara a quo;

Bahwa kalaulah Terdakwa yang dalam melakukan perbuatan hukum sebagaimana perbuatan materiil dalam surat dakwaan dalam perkara a quo yang secara yuridis Terdakwa sebagai karyawan PT. Maksi Solusi Enjinering karena mendapat perintah dari Direktur PT. Maksi Solusi Enjinering kemudian ditetapkan sebagai Terdakwa, seharusnya yang memberi perintah (dr. Faida selaku bupati Jember) dan atau setidak-tidaknya yang ikut dalam diskusi yang dilakukan beberapa kali di Pendopo Kabupaten Jember sebagaimana diuraikan diatas haruslah pula diperiksa sebagai yang melakukan, yang ikut serta melakukan, yang menyuruh melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo;

Sementara itu kuasa hukum M Fariz, H.Achmad Cholili, SH, MH saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa sidang Fariz hari ini selain didampingi kuasa hukum, juga mendapatkan pendampingan dari LPSK Jakarta.

” Hari ini Fariz mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai bentuk perlindungan terhadap Fariz, “ungkapnya.

Dalam agenda sidang sendiri menurut Cholili dilakukan di pengadilan Tipikor Surabaya dengan dihadiri kuasa Hukum Fariz dan JPU dari Kejaksaan negeri Jember.

Sedangkan Fariz sendiri mengikuti sidang dari lapas kelas II  A Jember melalui teleconfrence.
(Kus)

BERITA TERKINI