<

Enam Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya Ditetapkan Tersangka

SURABAYA – IndonesiaPos

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menetapkan enam tersangka atas kasus pengeroyokan dua pemuda yang terjadi di Jalan Tunjungan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dalam keterangannya di Surabaya, Minggu, mengatakan keenam tersangka tersebut ialah MAN, NAF, MGP, dan IA warga Sidoarjo serta SNF dan WF, warga Tambaksari Surabaya.

“Dari keenam tersangka ini, tiga dari mereka masih di bawah umur. Empat dari mereka juga masih duduk di bangku sekolah, sedangkan dua lainnya telah lulus,”katanya.

Hendro menjelaskan, pengeroyokan tersebut berakar dari perayaan hari jadi perguruan silatnya yang telah berusia 44 tahun.

“Pada saat merayakan hal tersebut, sekitar 14 orang melakukan konvoi dari Sidoarjo ke Surabaya,”ucapnya.

Selain itu, sejumlah orang yang konvoi juga menggunakan atribut dari perguruan silatnya dan menentukan titik kumpul di Fly Over Pasar Kembang, Surabaya.

Setelah bertemu di titik kumpul, lanjutnya, semua pesilat tersebut berkonvoi dan melewati Jalan Kedungdoro, Praban, hingga ke Tunjungan.

“Saat melintas di Jalan Tunjungan, beberapa anggota atau oknum yang berkonvoi ini melihat dua orang yang memakai jaket hoodie berwarna hitam dan melihat lambang salah satu perguruan silat lainnya,”ujar Hendro.

Setelah itu, tambah Hendro, keenam pemuda tersebut melakukan pengeroyokan terhadap dua pemuda yang berada di Jalan Tunjungan tersebut.

“Mereka spontan mengeroyok dua pemuda tersebut hanya karena melihat mereka menggunakan baju berlambang perguruan silat selain dari perguruannya. Peristiwa ini kemudian viral dan berujung pelaporan kepada kami,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, keenam pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.

Tak hanya itu, berdasarkan perintah dari Kapolrestabes Surabaya, bahwa semua tersangka pengeroyokan akan ditahan di Polda Jatim.

“Mereka semua akan ditahan di Polda Jatim. Tidak ada perdamaian untuk mereka. Kami juga akan panggil pihak-pihak terkait, seperti pihak orang tua dan sekolah untuk meminta pertanggungjawaban mereka,” ujar Hendro.

Sebelumnya, Dua pemuda yakni A (21) dan SH (19) mengalami robek di kepala akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Jalan Tunjungan Surabaya.

Kemudian, aksi tersebut menjadi viral di media sosial yang berujung dengan penangkapan para tersangka.

Kuasa Hukum dan P2TP2A Tindak Lanjuti Kasus Pengeroyokan Anak

BERITA TERKINI