JEMBER, IndonesiaPos – Polres Jember akhirnya resmi menahan tersangka pencabulan Santriwati di Ponpes Al Djaliel 2, Muhammad Fahim Mawardi.
Penahanan ini dilakukan Polres Jember setelah memeriksa Muhammad Fahim Mawardi sebagai Tersangka Kasus pencabulan Santriwati sejak Senin sore (16/1/2023) sampai Selasa (17/01/2023)
Menurut Alananto, salah satu kuasa hukum Muhammad Fahim Mawardi, penyidik Polres Jember mencecar kliennya sebanyak 84 pertanyaan atas laporan kasus pencabulan Santriwati di Ponpes Al Djalied 2.
“Ada sekitar 84 pertanyaan yang diajukan kepada klien kami dalam proses pemeriksaan,” ujar Alananto pada Selasa (17/1/2023) pagi.
Menurutnya, Fahim terancam dengan pasal 81, pasal 82 Jucto 76D 76E berikut juga dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
“Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada klien kami. Dengan ancaman minimal 5 tahun sampai lebih dari itu,” tambahnya.
Kepada awak media, Fahim mengungkapkan bahwa perempuan yang telah melaporkan dirinya ke Polres Jember bukanlah istrinya. Memang perempuan tersebut pernah dia nikahi, tapi sudah diceraikan. “Sebenarnya dia itu sudah saya talak,” kata Fahim.
Sayangnya Kanit PPA Sat Reskrim POlres jember Iptu Dyah Vitasari enggan untuk memberikan komentar terkait penahanan pengurus Ponpes Al Djalied 2 tersebut.
Dengan langkah tergesa-gesa, Perempuan yang biasa disapa Vita ini langsung masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan Mapolres Jember.
BACA JUGA :
- Kunjungi UMKM di Denpasar, Puan Dengarkan Keluhan Ibu-ibu yang Jadi Kepala Keluarga
- Lima Saksi Kasus Penganiayaan Satpam Pesantren Diperiksa Polisi
- Video Viral, Diduga Oknum Polisi Sampang Alami Ganguan Mental, Aniaya Warga Didepan…
Sementara itu,Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari tidak bersedia diwawancari soal penahanan Kiai FM tersebut
“Nggak usah lah, sampai pagi aku ini (belum pulang),” katanya sambil menutup pintu mobil pribadinya usai memeriksa FM.
Penyidik Polres Jember melakukan pemeriksaan kepada FM, kiai di Jember sebagai tersangka atas dugaan pencabulan santriwati, Senin (16/1/2023).
Pengasuh Pondok Pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember ini diperiksa oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB siang.
Terlihat, hingga malam hari kisaran pukul 20.35 WIB, ustad di Jember tersebut masih belum keluar dari ruang Penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember.
“Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Andy C Putra Kuasa Hukum Fahmi.
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan oleh polisi dalam menetapkan tersangka kepada kliennya tersebut, berupa pasal pencabulan anak di bawah umur.
“Namun hingga saat ini polisi belum memberi tahu, korbannya siapa jumlahnya berapa,” kata Andy.
Andy mengakui adanya hembusan informasi bahwa ada satu korban dari kliennya.Namun, katanya, santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun.
“Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun,” katanya.