<

Ferli Bahuri Akhirnya Angkat Kaki Dari Kantor KPK

JAKARTA, IndonesiaPos

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua merangkap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan Kepala Negara itu didasari permintaan Firli, dan vonis etik dari Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.

Dengan keluarnya Firli kini komisioner KPK tinggal empat orang, dan dipimpin oleh Ketua sementara Lembaga Antirasuah Nawawi Pomolango. Komposisi itu jelas tidak boleh dibiarkan lama.

Pimpinan KPK wajib lima orang demi mencegah suara genap dalam pengambilan keputusan, termasuk diantaranya penetapan tersangka.

Pemerintah, dan DPR harus mencari pengganti Firli dengan cepat.

Mengacu pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penggantian komisioner Lembaga Antirasuah bisa dilakukan dengan cara pengajuan calon lain ke DPR yang dilakukan Presiden nantinya.

Sosok yang dibawa Kepala Negara yakni yang pernah menjalankan seleksi calon pimpinan KPK, dan tidak terpilih.

Jika mengacu dari beleid itu, ada empat orang yang bisa mengganti Firli saat ini. Mereka yakni Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, pegiat antikorupsi Lutfi Jayadi Kurniawan, petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara, dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Roby Arya Brata.

Dengan berpatokan dari empat nama itu, maka Sigit menjadi kandidat paling kuat untuk menjadi komisioner KPK.

Pertimbangan itu mengacu pada perolehan suara untuknya dalam fit and proper tes di DPR pada 2019 lalu.Saat itu, Sigit mendapatkan 19 suara dari para legislator.

Dia tidak terpilih bergabung di KPK karena mantan Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar mendapatkan suara lebih banyak.Namun, pemungutan suara untuk pengganti Firli nantinya akan dihitung ulang.

Sigit tidak menjadi kandidat pasti untuk menggantikan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjadi bukti perolehan suara terbesar saat fit and proper tes pada 2019 bukan acuan untuk menggantikan komisioner di Lembaga Antirasuah.

Sebab, Johanis bisa menggantikan Lili, padahal dukungan untuknya nol pada 2019.Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023.

“Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu kemarin.

Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli.

Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan terkahir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (MGN/Z-4)

Polisi Diuji Kasus Firli Bahuri

.

BERITA TERKINI