JAKARTA, IndonesiaPos
Tersangka kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri bakal diperiksa penyidik gabungan di Gedung Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan Firli bakal diperiksa perdana oleh penyidik gabungan dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus pemerasan itu.
“Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat (1/12/2023), pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri lantai 6,”ujar Trunoyudo dalam keteranganya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik gabungan juga bakal memeriksa dua orang saksi lainnya.
Salah satunya merupakan Bos Alexis Group atau Ketua PBSI Alex Tirta.
“Pemeriksaan terhadap dua orang saksi (lainnya), termasuk di dalamnya Alex Tirta. Pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelasnya.
Kendati demikian, keduanya masih enggan menjelaskan lebih lanjut apakah penyidik bakal langsung menahan Firli usai pemeriksaan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atau tidak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya membuka peluang menahan Firli Bahuri di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Karyoto menegaskan kewenangan penahan ada di penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Oleh karenanya, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan segera melaksanakan penahanan terhadap Firli apabila dinilai diperlukan.
“Nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU, Senin (27/11).
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.