JEMBER, IndonesiaPos
Kekurangan Volume Pekerjaan atas Pelaksanaan Belanja Daerah Bidang Infrastruktur pada Empat OPD yang melibatkan 47 rekanan dengan nilai total kerugian negara senilai Rp4,692 Miliar, ditanggapi serius oleh Agus Tono, Ketua Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (Formasi) Jember. Jum’at, (15/5/2020)
Agar ada kepatuhan terhadap kewajibannya, kedepan, Agustono mengharapkan ada sanksi yang tegas bagi rekanan yang belum melunasi tanggungannya. ” Sanksi ini sepertinya tidak terlalu jelas. Selama ini, rekanan yang belum memenuhi kewajiban, hanya tidak boleh mengikuti tender terbatas di OPD dimaksud, ” terang Agustono pada IndonesiaPos Kamis malam (14/5/2020).
“ Saya lebih setuju, selama belum terbayar, berapapun denda yang diputuskan BPK, ketika rekanan tersebut belum memenuhi kewajibannya, maka rekanan tersebut dilarang mengikuti tender di seluruh Indonesia. Dengan sanksi seperti itu, maka semua rekanan akan dipaksa untuk mematuhi kewajiban-kewajibannya” urainya.
Seperti diberitakan IndonesiaPos sebelumnya, diduga perusahaan Dwi Arya Nugraha Oktavianto alias Vian, salah seorang pengusaha yang juga calon wakil bupati yang bergandengan dengan Faida MMR lewat jalur independen tercatat sebagai salah satu rekanan yang tercatat dalam audit BPK RI. “Dari sisi etika, sebagai teladan bagi yang lain, rekanan yang nyalon, ya harus lebih patuh” sambungnya.
BACA JUGA : Garap 4 Proyek Jalan PT Milik Vian Cawabup Pasangan Faida Masuk Dalam Audit BPK
Agustono juga mengakui bahwa khusus untuk kabupaten Jember, masalahnya memang jauh lebih kompleks. “Belum terbayarnya kewajiban rekanan kepada negara, itu juga akibat dari proses panjang administrasi proyek. Tidak bisa hanya sepenuhnya menyalahkan rekanan” tegasnya.
“ Pemkab Jember meluncurkan tender diwaktu yang sangat sempit, waktunya bersamaan, sedang kapasitas AMP (Asphalt Mixing Plan) terbatas. Maka ketika tiba gilirannya dibelakang, meski pekerjaan dan administrasinya selesai, tetapi uangnya sudah tidak boleh keluar karena ada batas waktu akhir tahun” keluhnya.
Namun secara prosedural lanjut Agus Tono, sudah sepatutnya rekanan yang belum membayar tunggakan untuk segera melunasinya. ” Tidak terkecuali, semua rekanan yang masih ada tunggakan kepada negara, wajib untuk segera melunasi, “himbaunya.
Berdasarkan LHP BPK terhadap Kepatuhan Atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur setebal 118 halaman, di poin 2.5.c Hal:10, disebutkan, “Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa hampir semua pekerjaan yang diuji petik terdapat permasalahan kekurangan volume pekerjaan yang berakibat pada kelebihan pembayaran atau risiko kelebihan pembayaran”
Di buku yang sama, BPK juga mengungkap kesimpulan, sbb ;
Dalam penempatan pegawai, Bupati Jember kurang memperhitungkan beban kerja dan kompleksitas dari pekerjaan. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya rangkap jabatan dari beberapa personel pada beberapa OPD misalnya PPK Dinas PU Bina Marga dan SDA yang juga menjabat Kepala Bidang Perumahan Permukiman dan Penerangan Jalan Umum, Plt. Sekretaris PU Bina Marga dan SDA, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
BACA JUGA : Waduh, BPK Ungkap Potensi Kerugian Negara 5,256 Milyar di 4 OPD Jember
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Gedung yang sekaligus merangkap sebagai Plt. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. Kepala Bidang Jalan pada Dinas PU Bina Marga dan SDA merangkap sebagai Plt Kepala Dinas pada OPD yang sama dan Sekretaris pada Dinas Kesehatan.
Perangkapan jabatan tersebut mengakibatkan administrasi dokumen dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kurang tertib karena yang bersangkutan tidak bisa fokus dan harus membagi waktunya untuk tupoksi jabatan yang lainnya. (Kus)