<

FPDIP Jember Minta Bupati Bersikap Tegas Pada Tambak Udang Tak Berizin

Edi Cahyo Purnomo Ketua Fraksi PDIP, DPRD Jember, Edi cahyo Purnomo

JEMBER – IndonesiaPos

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, meminta Bupati Hendy Siswanto untuk tidak memberikan harapan palsu kepada masyarakat Desa Kepanjen, terkait penertiban tambak udang yang dinilai merugikan petani, nelayan, dan lingkungan sekitar.

Wakabid Organisasi PDI Perjuangan Jember tersebut, pada hari Minggu (10/10/2021) kemarin, menyempatkan diri berkunjung ke Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas dalam rangka menyerap aspirasi.

Pada kesempatan itu, sejumlah masyarakat mengadukan soal ketidakjelasan sikap bupati untuk menertibkan tambak udang yang beroperasi tanpa izin dan merugikan masyarakat sekitar. Padahal, sebelumnya Bupati Hendy telah datang meninjau langsung, dan berjanji akan melakukan penertiban.

“Ya, seperti yang disampaikan oleh masyarakat kemarin, seolah bupati memberikan harapan palsu. Jangan hanya datang untuk melihat, tapi kemudian tidak ada penyelesaian. Jadi, jangan salahkan masyarakat mengatakan Bupati Jember hanya memberikan harapan palsu,” kata Purnomo, saat di konfirmasi Selasa (12/10/2021).

Selain itu, kader banteng yang akrab disapa Ipung itu juga menyayangkan belum adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk menangani persoalan tambak yang ada di Desa Kepanjen.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur sebelumnya, telah mengirimkan surat tentang tanggapan pengaduan dan telah dilimpahkan pada bupati, yang berisikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tidak pernah mengeluarkan izin usaha tambak udang di Sempadan Pantai Kepanjen.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim telah mengeluarkan surat yang menegaskan Pemprov Jatim tidak pernah mengeluarkan surat izin usaha tambak di Desa Kepanjen. Surat tersebut juga telah dilimpahkan kepada bupati untuk segara ditindaklanjuti. Jadi, seharusnya bupati sudah bisa ambil tindakan tegas. Tutup kalau perlu,” paparnya.

Meski surat Pemprov Jatim telah menyebutkan, bahwa tambak udang yang ada Desa Kepanjen tidak berizin, dari hasil survei di lapangan, Ipung masih menemukan banyak tambak udang yang tetap beroperasi, bahkan tidak menghentikan pembangunan.

“Seharusnya tambak ini (tak berizin) tidak beroperasi atau ditutup. Ini menurut saya sangat fatal sekali. Kan izinnya saja tidak ada? Tapi kenapa tetap beroperasi dan melakukan pembangunan? Bupati harusnya bisa tindak tegas,” ujarnya.

Ipung juga menyebutkan, dampak dari aktivitas tambak tersebut membuat para nelayan harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk mendapatkan tangkapan ikan. Karena kondisi air di lokasi tersebut telah terkontaminasi oleh limbah dari tambak. “Mata pencaharian mereka ini mulai hilang. Kalau sebelumnya mereka bisa mencari ikan di belakang rumah, tapi sekarang sudah tidak bisa karena ikan sudah jarang akibat airnya terkontaminasi limbah. Akibatnya, biaya untuk menangkap ikan jadi lebih tinggi. Ini persoalan yang harusnya menjadi perhatian dari pemerintah,” pungkasnya. (*)

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos