BLITAR, IndonesiaPos
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar menyoroti kebijakan sekolah melalui kegiatan belajar mengajar dalam jaringan (daring) atau online. Dalam pandangan umumnya terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2020.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Adib Zamhari ketika membacakan pandangan umum fraksi, terhadap LKPJ Bupati Blitar Tahun 2020 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (9/2/2021) siang.
“Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar menilai selama ini kebijakan kegiatan belajar mengajar daring tidak efektif, dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Adib.
Baca Juga : Dalam Rapat Paripurna Semua Fraksi DPRD Mengapresiasi Prestasi Bupati dan Wakilnya
Lebih lanjut Adib menjelaskan tidak efektifnya kegiatan belajar mengajar secara daring ini, justru banyak dijumpai pelajar yang menghabiskan waktunya di luar rumah seperti di cafe dan warung kopi selama pandemi Covid-19.
“Bahkan tidak hanya siang hari, tapi juga pada malam hari. Karena tidak sekolah, mereka menghabiskan waktunya dengan bermain dan nongkrong di cafe atau warung kopi di saat penyebaran Covid-19 yang masih mengkhawatirkan,” jelasnya.
Padahal Fraksi PKB menilai pelajar merupakan aset masa depan bangsa, sehingga seluruh lapisan masyarakat memiliki tugas untuk menjaganya. “Tugas ini tidak hanya diemban oleh keluarga, guru dan sekolah saja, tapi seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dan penertiban pelajar di cafe dan warung kopi,” tandas Adib.
Selain itu, tidak efektifnya belajar secara daring juga dinilai Fraksi PKB merepotkan orang tua. Sebab selama ini justru orang tua yang mengerjakan tugas sekolah, ketika diberikan tugas dari gurunya.
“Kita tidak ingin menyalahkan siapa-siapa, namun kita harus mencari solusinya,” ungkapnya.
Terakhir Fraksi PKB juga minta Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar lebih maksimal dalam melakukan sosialisasi, maupun penindakan dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat terkait pandemi Covid-19 pungkasnya.
Sementara itu, 4 fraksi lainnya di DPRD Kabupaten Blitar juga menyampaikan pandangannya, terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati Blitar selama tahun 2020 yakni Fraksi PDI-P, GPN, Golkar Demokrat dan PAN.
Fraksi PDIP mengapresiasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati Blitar selama memimpin Kabupaten Blitar 2016-2021. Selanjutnya berharap RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Blitar dapat dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode selanjutnya.
Semetara itu Fraksi Golkar Demokrat menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Blitar dan SKPD selama 2020 cukup baik, dengan adanya pembangunan RSUD Srengat dan Satgas Covid-19 juga sudah berusaha untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Melalui penyediaan rumah sakit, laboratorium, Tes PCR dan rumah karantina, yang merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan.
Kemudian Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) dan Fraksi PAN juga mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Blitar, dalam menggelar Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar pada 2020 lalu ditengah pandemi Covid-19.
Selanjutnya disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito pembahasan LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Blitar akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) dengan penuh tanggungjawab.
“Karena LKPJ sesuai aturan harus disampaikan maksimal 3 bulan setelah akhir tahun anggaran, bersamaan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Blitar pada bulan ini maka pembahasan akan dilakukan dengan cepat dan cermat,”pungkasnya.(Emi)