<

Gadis Belia Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Tambang Pasir, Sejumlah LSM Minta APH Segera Bertindak

BANYUWANGI IndonesiaPos

Peristiwa memilukan terjadi di lubang bekas galian tambang pasir (galian c). Gadis belia bernama Siti Maura (13) warga Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditemukan tak bernyawa setelah tenggelam di bekas tambang pasir di depan Alam Indah Lestari (AIL) di Dusun Karanganyar, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (23/10/2021).

Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono membenarkan, ada korban meninggal berusia 13 Tahun ditemukan tenggelam di lokasi bekas galian pasir di depan AIL.
“Peristiwa itu terjadi saat korban ditinggal beli pentol cilok oleh Ayah Kandungnya, Zainul Arifin (52), sekitar pukul 14.15 Wib Siang,” terang Kapolsek.

Sementara itu, Gabungan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat menyatakan, kejadian memilukan itu diduga adanya pembiaran dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) karena jaminan reklamasi bekas tambang/galian C merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemilik (pengusaha) tambang.

“Seluruh pemilik tambang pasir dan/atau batu (galian c) yang izin usahanya dicabut atau berakhir wajib melaksanakan reklamasi/pasca tambang,” tegas Muhammad Helmi Rosyadi mewakili gabungan Ormas dan LSM tersebut, Minggu (24/10/2021).

Dijelaskan, LASKAR, ARM dan GEBRAK juga mendesak aparat penegak hukum (APH) memproses hukum pemilik (pengusaha) tambang galian C Ilegal (tidak berijin) serta para pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir namun tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi.
“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 100, pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, dan berdasarkan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, para pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir namun tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” terang Helmi

BERITA TERKINI