BANYUWANGI, IndonesiaPos – Gara-gara hasil swab dinyatakan Positif Covid-19, Calon pasangan pengantin bernama Rizal dan Puteri asal Kecamatan Singojuruh nyaris batal untuk menggelar pernikahannya.
Salah seorang kerabat mempelai bernama Syaiful NH, menerangkan, hampir batalnya pernikahan kerabatnya tersebut, bermula ketika kedua calon pengantin tersebut datang ke puskesmas Singojuruh untuk melakukan Swab Tes sebagai salah satu syarat untuk melangsungkan pernikahan.
Setelah melakukan Swab Tes, kedua mempelai itu pun merasa kaget sebab hasilnya menunjukan Positif Covid-19, padahal kedua mempelai merasa sehat baik-baik saja. Merasa aneh atas hasil Tes Swab di Puskesmas Singujuruh, kedua mempelai tersebut melakukan Tes Swab kembali di tiga klinik swasta yang bersertifikasi dan ternyata hasil ketiganya menunjukan hasil Negatif Covid-19.
“Sehari sebelum menikah kerabat saya melakukan Tes Swab di Puskesmas Singojuruh, kami kaget sebab hasil Swab dari Puskesmas menyatakan hasil Positif padahal keadaan mereka sehat-sehat saja. Untuk lebih memastikan hasil tersebut kami pun melakukan Tes Swab kembali di tiga klinik sekaligus, dan benar saja hasilnya Negatif Covid-19,” kata Syaiful saat di konfirmasi Rabu (16/02/2022).
BACA JUGA : Kacau…!!! Swab Tiga Klinik Nyatakan Negatif Covid, Puskesmas Singojuruh Positif
Berbekal hasil Tes Swab Negatif Covid-19 dari tiga klinik yang bersertifikasi tersebut, Syaiful mengatakan pihak keluarga dari kedua mempelai langsung memberanikan diri menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singojuruh kembali, guna meminta jadwal akad nikah.
Namun upaya tersebut kembali ditolak pihak KUA, lantaran Puskesmas Singojuruh telah menerbitkan surat rekomendasi vonis Positif Covid-19 yang menjadikan dasar KUA untuk tidak memproses permohonan akad nikah dari kedua mempelai.
“Berbekal hasil Swab dari tiga klinik yang menunjukan hasil Negatif, keluarga kami kembali menuju KUA Singojuruh barangkali dengan hasil tersebut proses akad adik kami ini bisa di urus, tapi lagi-lagi kami kecewa lantaran KUA tidak mau memproses sebab menurut pihak KUA hasil Swab yang dipakai hanya dari Puskesmas Singojuruh,” terangnya.
Akibat tidak dilayani oleh pihak KUA Singojuruh, meskipun telah menunjukan hasil Swab Negatif dari tiga klinik, Syaiful mengatakan keluarga mempelai langsung berinisiatif melakukan pindah akad dengan berkoordinasi dengan KUA Kalipuro untuk dapat melakukan proses akad nikah, dan bersyukur pihak KUA Kalipuro pun menyetujui proses akad nikah kedua mempelai tersebut.
Syaiful mengaku, perlakuan yang diterima keluarganya ketika melakukan proses pengajuan akad nikah di KUA Kalipuro jauh lebih baik sebab pihaknya bisa mengajukan proses akad dan dilayani sesuai prosedur yang berlaku.
“Jujur saja di KUA Kalipuro, kami mendapatkan perlakuan yang lebih baik. Kami diterima dan dapat melangsungkan akad nikah di KUA Kalipuro. Bahkan menurut penjelasan KUA Kalipuro, sudah ada surat edaran yang menyatakan bahwa dalam masa pandemi ini jika ditemukan masalah seperti ini bukan dibatalkan acara akad nikahnya, akan tetapi tetap dilaksanakan dengan prokes yang lebih sehat. Coba anda bayangkan, sama-sama KUA kok punya penjelasan dan tata cara yang berbeda”, ucapnya. (*)