<

Gegara Kecanduan Game Online, Pemuda di Depok Nekad Mencuri di 35 Warung

JAKARTA, IndonesiaPos

Seorang pemuda diciduk petugas Polsek Sukmajaya setelah ketahuan mencuri di 35 warung kelontong di Depok. Pelaku adalah MVL (22) warga Beji, Depok. Pencurian itu selalu dilakukan tiap hari Jumat. Pelaku mengatakan tidak mencuri di hari lain selain hari Jumat.

“Biasanya hari Jumat. Kalau hari lain nggak. Jumat sepi,” kata MVL, Senin (2/10/2023).

Modus yang dilakukan adalah berpura-pura sebagai pembeli. Ketika penjaga warung lengah, langsung MVL menggasak uang atau benda lain yang ada di warung.

“Pura-pura beli dulu, terus liatin situasi. Kalau sepi langsung ambil uangnya,” ungkapnya.

Pencurian itu sudah dilakukan di 35 warung. MVL sudah beraksi sejak tahun 2016. Selama tujuh tahun mencuri, pelaku mengaku lupa sudah berapa banyak uang yang didapat dari hasil mencuri. Uang tersebut digunakan untuk game online.

 

“Biasanya satu warung ada yang Rp 200 (ribu). Yang paling gede Rp 800 (ribu). Uangnya untuk game online point blank,”akunya.

MVL diamankan di rumahnya setelah korban melapor ke Polsek Sukmajaya. Aksinya di sebuah warung di Grand Depok City (GDC) terekam CCTV dan viral di sosial media. MVL terlihat memakai kaos warna hitam dan celana panjang warna kuning.

Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono mengatakan, sebelum aksi pelaku sudah memantau lokasi sasaran. Dia dan temannya mengitari lokasi dan ketika sepi barulah pelaku beraksi.

“Pelaku mengambil uang yang tersimpan di dalam kotak, pada saat korban sedang melaksanakan salat Jumat,” kata Kapolsek.

Warung yang menjadi sasarannya dipilih secara acak. Ketika pemilik warung sedang solat, kemudian pelaku langsung beraksi.

“Targetnya random, yaitu toko sembako atau warung kelontong yang pemiliknya sedang di dalam atau sedang lengah,”bebernya.

Polisi kini masih mengejar satu pelaku lagi. Identitas pelaku yang buron sudah diketahui.

“Pelaku ini spesialis pencuri warung kelontong. Jadi dia melakukan aksinya itu berdua, tetapi yang satu orang masih DPO, masih dalam pengejaran,” katanya.

MVL kini diamankan di Polsek Sukmajaya. Dia dijerat pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman empat tahun penjara,”pungkasnya.

 

 

 

BERITA TERKINI