KEDIRI – IndonesiaPos
Buntut dari Kasus dugaan intimidasi dan penyanderaan terhadap dua jurnalis oleh siswa SMKN 1 Kota Kediri yang diduga dipicu oleh provokasi dari kepala sekolah kini berlanjut ke ranah hukum.
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Rabu (4/6/2025) dan dilaporkan ke pihak berwajib pada Kamis (5/6/2025).
Insiden bermula ketika dua wartawan mendatangi SMKN 1 Kota Kediri untuk melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah, terkait sikap arogansi terhadap setiap wartawan yang melakukan konfirmasi. Namun, situasi berubah ketika siswa mengintimidasi kedua jurnalis tersebut, yang di duga sudah dipersiapkan atas perintah dari pihak sekolah.
Para siswa SMK Negeri 1 meneriaki dengan kata kata kasar “Pateni ae” ( bunuh saja red ). Bahkan salah satu siswa meneriaki “Anak E Perkosa Ae ” hingga kemudian mereka mengepung, dan melempari 2 wartawan dengan botol aqua bahkan membawa benda-benda tumpul seperti besi, batu, tempat sampah, dan kayu.
Dalam peristiwa intimidasi itu kepala sekolah SMK Negeri 1 kota Kediri Edi Suroto, nampaknya sudah mempersiapkan diri dengan senjata tajam. Hingga kasus ini viral di berbagai media sosial dengan tagar “SiswaMembela” dan bahkan menjadi perhatian media nasional.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, saat dikonfirmasi oleh salah satu media menyebut, bahwa kejadian tersebut sebagai sebuah “Kesalahpahaman”. Namun pernyataan ini dianggap tidak masuk akal.
“Kalau hanya salah paham, tak mungkin ada mobilisasi ratusan siswa, apalagi sampai ada video yang menunjukkan penggebrakan meja dan senjata tajam yang sudah dilepas dari sarungnya. Ini nyata-nyata tindakan intimidatif,” ujar salah satu pihak pelapor.
Didi Sungkono menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada lagi kepala sekolah yang bertindak arogan semaunya sendiri. Hukum harus ditegakkan!” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Berita Patroli Didi Sungkono, menyatakan tidak terima dan marah atas perlakuan terhadap anak buahnya (Jurnalis)
Didi Sungkono melaporkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edi Suroto, ke Polresta Kediri. Pelaporan tersebut mengacu pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal 45A ayat (2) jo. pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Kami menyayangkan tindakan arogansi yang dialami jurnalis kami saat menjalankan tugas jurnalistik. Bukannya dilayani, justru mereka mendapatkan perlakuan intimidatif yang tidak patut dari pihak sekolah,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga menilai bahwa tindakan Kepala Sekolah sangat tidak logis dan memberi contoh buruk kepada anak didik.
“Dugaan provokasi terhadap siswa yang masih di bawah umur jelas tidak dapat dibenarkan,”tegasnya.
Didi Sungkono menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada lagi kepala sekolah yang bertindak arogan semaunya sendiri. Hukum harus ditegakkan!” pungkasnya.(yudi).