<

Gegara Tidak Bayar Angsuran, Debt Collector Sekap Ibu-Anak

SEMERANG – IndonesiaPos

Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang menangkap 4 orang  debt collector  atau penagih utang yang menyekap seorang ibu berinisial NR(44) dan anaknya, AB(5) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Peristiwa penculikan yang terjadi pada Rabu (3/12/2025) itu dilatarbelakangi persoalan tunggakan angsuran kredit sepeda motor korban.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, menjelaskan, keempat pelaku berinisial JUR (33), II(30), SBM(35), dan YBF(25) yang semuanya merupakan warga Depok, Sleman, DIY.

“Mereka datang ke rumah NR karena ingin menagih tunggakan pembayaran kredit sepeda motor hingga 8 bulan,” katanya.

Ia mengatakan, kasus tersebut bermula saat para pelaku mendatangi rumah debitur untuk menagih cicilan pembayaran sepeda motor.

Pada saat itu, terjadi kesepakatan secara lisan, bahwa tunggakan pembayaran tersebut akan dibayar sebagian dan sisanya dicicil.

Namun, dalam perkembangannya, pembayaran tak kunjung dilakukan hingga akhirnya para pelaku kembali mendatangi rumah korban secara berulang.

“Pada beberapa kesempatan, keluarga meminta para pelaku bertemu di lokasi tertentu, tetapi pertemuan tersebut tidak pernah terjadi,”terangnya.

Menurutnya, setelah upaya menjanjikan tidak membuahkan hasil, para pelaku kembali mendatangi rumah NR dan diajak bermediasi di Polsek Tegalrejo.

Namun, pihak Polsek Tegalrejo, menyarankan agar masalah tersebut dilaporkan di wilayah hukum Polsek Sleman sesuai lokasi perusahaan pembiayaan.

“Alih-alih membawa korban untuk melapor, pelaku justru membawa mereka ke kontrakan di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman. Di rumah kontrakan tersebut, NR bersama anaknya disekap selama dua hari satu malam agar pihak keluarga segera membayar kewajiban kredit,”ungkapnya.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, kondisi fisik ibu dan anak dalam keadaan sehat. Namun, secara mental, keduanya mengalami tekanan.

“Tidak ada perlakuan fisik selama penyekapan dan korban masih diberi makan. Namun tindakan verbal dan tindakan gerak dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana kriminalan,” katanya.

Penyuluhan masih mengembangkan kasus-kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan perusahaan pembiayaan atau tindakan ini murni inisiatif para pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena melanggar Pasal 328 KUHPm,”tegasnya.

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos