<

Gelapkan Mobil Avanza, DPO S Berhasil di Bekuk Satreskrim Polsek Pasean

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Tersangka S (47) pelaku kasus dugaan penggelapan satu unit mobil berhasil diringkus anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasean bersama Opsnal Polres Pamekasan, Senin (24/1/2022) sekira pukul 13.30 Wib di Perairan Pantai Desa Tamberu Agung, Kecamatan Batumarmar.

Warga asal Tamberru Agung, Kecamatan Batumarmar, di duga telah menggelapkan satu unit  mobil avanza tahun 2008 warna silver metalik dengan Nopol DK 1106 EI.

Tersangka S dilaporkan ke Polisi oleh Jama’adi (45) warga Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dengan nomor :LP /B/10/IV/2021/Polsek Pasean / Res.Pmk.Tanggal 25 Juni 2021.

Kapolsek Pasean AKP Togiman, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan sesorang berinisial S (47) warga asal Tamberru Agung, Kecamatan Batumarmar.

Pada bulan Desember 2020 lalu, S melakukan kesepakatan dengan  Jama’adi sewa menyewa mobil Avanza tahun 2008 warna silver metalik dengan Nopol DK 1106 EI.

“Jama’adi sebagai pemilik mobil membuat kesepakatan dengan S, sewa menyewa mobil dengan besaran Rp 3 juta setiap bulan,”ungkap Kapolsek Togiman.

Sejak bulan Desember 2020 sampai bulan Maret 2021 pembayaran sewa mobil oleh S masih lancar. Namun pada bulan berikutnya  tidak ada pembayaran lagi.

“Saat Jama’adi mendatangi rumah TSK S, dengan niatan menagih pembayaran sewa menyewa Mobil, namun S  selalu menghilang dan diketahui mobilitu di pindah tangankan kepada orang lain tanpa seijin Jama’adi sebagai pemilik , dengan cara di gadaikan untuk pinjam uang ,” jelas Togiman.

Jama’adi langsung menghubungi S melalui telepon selulernya,  namun, lagi-lagi tidak ada respon dari tersangka S. Sehingga Jama’adi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasean, pada tanggal 25 Juni 2021.

“Sebelum S diringkus, kami sempat melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka S, namun tak pernah diindahkan oleh pelaku.  Hingga kemudian kami menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO),”ungkapnya

Selama buron, TSK S sudah diketahui tempatnya, meskipun selalu berpidah-pindah tempat, hingga akhirnya Tim Gabungan Reskrim Polsek Pasean bersama Opsnal Polres Pamekasan pada Senin, (24/1/2022) berhasil menghentikan pelariannya, dan langsung diamankan ke Mapolsek Pasean.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat TSK S dengan pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya.

Reporter : hen

BERITA TERKINI